Dua pegawai Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Batuwarno Wonogiri ketahuan menyalahgunakan dana hingga miliaran rupiah. Kedua pegawai itu kini masih menjalani pemeriksaan Tim Penanganan Masalah (TPM) hingga ada keputusan lebih lanjut.
Untuk diketahui, UPK adalah unit eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mpd) yang menjalankan usaha jasa simpan pinjam. Namun sejak 2022 UPK bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).
"Jumlahnya (dana yang disalahgunakan) Rp 6,4 miliar. Ada dua (pegawai UPK) orang yang berperan. Mereka mengakui, mereka bisa mengelola eksekusi tanpa SOP (Standar Operasional Prosedur)," kata Bupati Wonogiri Joko Sutopo kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jekek sapaannya, menyebut SOP di UPK lemah dan tidak sesuai prosedural. Menurutnya, wilayah administrasi kerja seharusnya hanya dalam satu kecamatan saja tapi ternyata pihak luar bisa mengambil (transaksi pinjam-meminjam).
Ia mengatakan saat ini UPK bertransformasi menjadi Bumdesma. Sejak masih UPK, Pemda tidak mempunyai otoritas, sehingga yang mendeteksi kasus di UPK Batuwarno bukan Pemda. Namun para kepala desa di Batuwarno yang berstatus sebagai pengawas Bumdesma.
Setelah diinvestigasi para kades, kata Jekek, ditemukan adanya penyalahgunaan dana tersebut. Kemudian para kades dan perangkat lain membuat Tim Penanganan Masalah (TPM) untuk menyelidiki kasus itu.
Penyalahgunaan di UPK Batuwarno itu mulai terdeteksi sejak awal Maret 2023 lalu. Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan TPM, penyalahgunaan itu dilakukan sudah bertahun-tahun sehingga jumlah Rp 6,4 miliar itu merupakan akumulasi.
"Setelah dilakukan mediasi dan identifikasi yang bersangkutan dinyatakan tidak sanggup mengembalikan dana itu 100 persen. Maka kami konsultasi apa langkah Pemda selanjutnya. Sebelum penentuan kualifikasi masuk dalam penyimpangan atau apa," kata dia.
Selengkapnya baca halaman berikutnya
Modus Pegawai UPK
Ia mengatakan salah satu modus yang dilakukan pegawai UPK dalam menyalahgunakan dana dengan cara multi-level. Misalnya, ada orang yang meminjam uang ke UPK, uang itu lalu diutangkan lagi ke orang lain oleh peminjam.
Lantas si peminjam di UPK tadi memberi bonus ke pegawai UPK. Dari data yang diperoleh detikJateng di lapangan, modus lain yang digunakan dalam penyalahgunaan dana itu dengan cara membuat kelompok fiktif.
Kelompok fiktif itu dibuat untuk melakukan pinjaman uang di UPK. Selain itu ada beberapa dana yang dipinjamkan ke luar daerah.
Jekek berharap transformasi UPK ke Bumdesma tak ada masalah baru. Jika pengelolaan UPK tidak sehat atau tidak beres maka jangan dilepas terlebih dahulu ke Bumdesma. Sebab jika diambil Bumdesma, pihak yang bertanggung jawab sudah berbeda.
"Kasus seperti Batuwarno ini jangan sampai terjadi lagi. Kasus ini pasti sampai ke ranah hukum, karena sumber keuangan negara," kata Jekek.
Simak Video "Video: Makan Mi Ayam Legendaris di Kawasan Elit Pulo Mas Jaktim"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/ahr)