Selewengkan Dana Desa Rp 797 Juta, Kades Sugihan Wonogiri Jadi Buron Kejaksaan

Selewengkan Dana Desa Rp 797 Juta, Kades Sugihan Wonogiri Jadi Buron Kejaksaan

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 31 Okt 2025 15:21 WIB
Kades Sugihan, Bulukerto, Wonogiri, Murdiyanto ditetapkan sebagai buron kejaksaan. Foto diunggah Jumat (31/10/2025).
Kades Sugihan, Bulukerto, Wonogiri, Murdiyanto ditetapkan sebagai buron kejaksaan. Foto: Dok Istimewa
Wonogiri -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menetapkan Kepada Desa (Kades) Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Murdiyanto, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pak Kades diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan dana desa.

Kepala Kejari Wonogiri Hery Somantri mengatakan, Murdiyanto kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun keberadaannya saat ini belum diketahui.

"Sebelum penetapan tersangka, kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap M (Murdiyanto) selaku Kades Sugihan," kata Hery kepada awak media, Jumat (31/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Murdiyanto tidak pernah hadir memenuhi pemanggilan tersebut. Kejari sendiri sudah memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Wonogiri, kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan Murdiyanto sekira Rp 797.682.828. Dugaan penyelewengan dana desa itu dilakukan Murdiyanto sejak 2022 hingga 2024.

"Sesuai prosedur kita, berdasarkan ekspose tim penyidik karena yang bersangkutan tidak hadir, maka menetapkan M masuk DPO," ucapnya.

Dalam mencari Murdiyanto, Kejari bekerjasama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan intel TNI/Polri. Dia juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan ke pihak terkait jika mengetahui keberadaan tersangka.

"Mudah-mudahan dengan kerjasama yang baik dengan berbagai pihak yang bersangkutan bisa segera ditemukan," ujarnya.

diawali dengan temuan dari Inspektorat terkait kejanggalan pada Keuangan Desa sebesar Rp 160 juta. Kejari Wonogiri kemudian melakukan pemeriksaan dan monitoring.

Pada tahun 2023, kerugian negara sempat dikembalikan. Namun terkuak jika pengembalian itu menggunakan uang APBDes tahun 2023. Di tahun yang sama, Kejari menemukan Kades melakukan mark up anggaran.

"Modusnya saat itu ada kegiatan fiktif. Misalnya seperti BLTDD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) dan lainnya," jelasnya.

Puncaknya, pada tahun 2024 ditemukan sejumlah kegiatan fiktif, mark up anggaran, seperti pada pembangunan infrastruktur desa. Selain itu, insentif RT/RW yang sudah dianggarkan, juga tidak dibayarkan.

"Sejauh ini, ada satu orang tersangka. Dengan powernya, menekan bawahannya untuk mencairkan. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata dia.

Atas kasus ini, Murdiyanto disangkakan sangkaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara sangkaan subsidairnya adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.




(ahr/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads