Contoh Teks Khutbah Jumat Ramadhan Singkat Tentang Fiqih Puasa

Contoh Teks Khutbah Jumat Ramadhan Singkat Tentang Fiqih Puasa

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Kamis, 30 Mar 2023 10:02 WIB
Sejumlah jamaah mendengarkan khutbah jumat usai peresmian Masjid Raya Al Jabbar di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan Masjid Raya Al Jabbar sekaligus menggelar Salat Jumat perdana di Masjid Raya tersebut.
Contoh Teks Khutbah Jumat Ramadhan Singkat Tentang Fiqih Puasa. Foto ilustrasi. (Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto)
Solo -

Contoh teks khutbah Jumat Ramadhan berikut ini bisa menjadi referensi bagi siapapun yang membutuhkannya. Adapun contoh teks khutbah Jumat berikut ini mengenai fiqih puasa.

Dalam sholat Jumat, imam atau khatib akan menyampaikan khutbah. Pada bulan Ramadhan ini, tentunya khutbah yang disampaikan bertema tentang bulan suci tersebut.

Bulan Ramadhan juga dipercaya sebagai bulan yang penuh keberkahan melimpah oleh Allah SWT. Pada bulan ini, diyakini sebagai bulan di mana Allah SWT mengampuni dosa umatnya. Bagi siapapun umat Islam yang berpuasa selama bulan ini diharapkan akan mendapatkan pengampunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadits, bunyinya

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Barang siapa yang puasa Ramadan karena iman dan mengharapkan ridha Allah, niscaya diampuni baginya semua dosanya yang terdahulu." (HR Bukhari)

Adapun salah satu materi yang dapat disampaikan saat khutbah jumat Ramadhan adalah fiqih puasa. Berikut ini contoh teks khutbah Jumat dikutip dari laman resmi NU.

Contoh Teks Khutbah Jumat Ramadhan

اَلْحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ الْمُنَـزَّهُ عَنِ الْجِسْمِيَّةِ وَالْجِهَةِ وَالزَّمَانِ وَالْمَكَانِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ أَمَّا بَعْدُ، عِبَادَ الرَّحْمٰنِ، فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ المَنَّانِ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ: شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًۭى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَـٰتٍۢ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (البقرة: 185)

Ma'asyiral Muslimin rahimakumullah

Takwa adalah sebaik-baik bekal untuk meraih kebahagiaan abadi di akhirat. Karena itu, Khatib mengawali khutbah singkat ini dengan wasiat takwa. Marilah kita semua selalu meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wata'ala dengan melaksanakan semua kewajiban dan meninggalkan segenap larangan.

Hadirin sidang jama'ah shalat Jum'at rahimakumullah

Hukum wajib puasa Ramadhan termasuk ma'lum minad din bidh dharurah, artinya hukumnya telah sama-sama diketahui oleh ulama dan orang awam dari kalangan umat Islam.

Kewajiban puasa Ramadhan telah tetap dengan dalil Al-Qur'an, hadits dan ijma'. Allah ta'ala berfirman:

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Maknanya: "Karena itu, barangsiapa di antara kalian mendapati bulan itu, maka berpuasalah." (QS Al-Baqarah: 183).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

بُنِيَ الْإسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَّاإلهََّ إلا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وصَوْمِ رَمَضَانَ (رواهُ البُخاريُّ)

Artinya, "Islam dibangun atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tiada sesuatu apapun yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan." (HR Al-Bukhari).

Karenanya, barangsiapa yang mengingkari kewajiban puasa Ramadhan, maka ia telah mendustakan agama dan melepaskan diri dari agama yang mulia ini. Kecuali apabila ia baru masuk Islam atau seperti orang yang tumbuh hidup di daerah yang jauh dari kaum Muslimin dan belum pernah mendengar sama sekali hukum wajib puasa Ramadhan.

Seseorang yang dipertemukan oleh Allah dengan bulan Ramadhan dan dimudahkan berpuasa Ramadhan, hendaklah ia memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya atas nikmat ini. Karena puasa adalah ketaatan dan kewajiban yang agung.

Ma'asyiral Muslimin rahimakumullah

Dikarenakan seorang muslim tidak boleh melakukan sesuatu sehingga ia mengetahui apa yang Allah halalkan dan haramkan darinya, maka dalam kesempatan khutbah yang singkat ini, Khatib akan menyampaikan beberapa hal penting seputar hukum-hukum puasa. Hal itu agar setiap dari kita mengetahui apa yang dibutuhkan terkait ilmu tentang ibadah yang mulia ini.

Hadirin jamaah shalat Jumat rahimakumullah

Puasa Ramadhan diwajibkan atas setiap muslim yang mukallaf (baligh dan berakal). Tidak sah dilakukan oleh perempuan yang haid dan nifas, dan diwajibkan bagi keduanya mengqadha'. Boleh bagi musafir untuk tidak berpuasa Ramadhan dengan syarat-syarat tertentu meskipun tidak terasa berat baginya berpuasa. Dibolehkan juga untuk tidak berpuasa bagi orang sakit yang ada harapan sembuh, tapi ia merasa berat berpuasa dengan rasa berat yang tidak tertahankan, dan wajib baginya mengqadha'.

Perempuan hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janinnya; mengkhawatirkan gugurnya janin atau khawatir jika puasa maka air susunya berkurang sehingga membahayakan bayi, maka keduanya diwajibkan mengqadha' dan membayar fidyah dalam mazhab Syafi'i. Sedangkan dalam mazhab Hanafi, keduanya tidak diwajibkan fidyah. Adapun jika keduanya mengkhawatirkan kondisi dirinya, bukan kondisi janin atau bayinya, maka hanya diwajibkan qadha'. Orang yang tidak kuat puasa disebabkan usianya yang telah renta atau sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh, maka wajib baginya fidyah.

Fidyah adalah ukuran satu mud (kurang lebih 7 ons beras), yakni satu cakupan dua telapak tangan ukuran sedang dari makanan pokok daerah setempat. Dalam mazhab Hanafi, orang yang tua renta yang tidak mampu berpuasa dibolehkan dikeluarkan fidyahnya berupa nominal uang senilai makanan siang dan makanan malam yang mengenyangkan untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya. Dalam mazhab Hanafi pula, sah jika fidyah itu dibayarkan di awal bulan untuk satu bulan ke depan, atau diakhirkan pembayarannya di akhir bulan untuk satu bulan yang telah lewat.

Hadirin, hal seperti itu yang dilakukan oleh banyak kalangan pada masa sekarang adalah sesuai dengan pendapat ini. Perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah keluasan dan kelonggaran bagi umat Islam.

Nah, itulah contoh teks khutbah Jumat Ramadhan yang bisa dijadikan referensi. Semoga bermanfaat, Lur!




(aku/ahr)


Hide Ads