Perwakilan Paguyuban Kereta Wisata Magelang (PKWM) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Magelang. Mereka mengeluhkan soal larangan kereta wisata membawa angkutan di jalan raya.
Pembina PKWM, Nur Widodo mengatakan paguyuban kereta kelinci terdiri dari orang-orang miskin yang ingin mengais rezeki.
"Memang ilegal, Karena kalau kita beli kereta yang bener-bener memang mahal, kita tidak mampu. Tapi insyaallah tetap aman karena sudah diperhitungkan oleh si pembuatnya," kata Nur kepada wartawan usai audiensi, Kamis (9/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, di Magelang ada sekitar 50-an kereta kelinci dan 70 persen telah bergabung dalam PKWM. Sejak ada larangan pada 23 Januari 2023, kereta kelinci tidak beroperasi.
"Sejak tidak beroperasi ibarat kita tidak bisa makan, karena itu untuk usaha. Kita siap mengikuti aturan sesuai dengan kemampuan," tutur Nur yang juga Kepala Desa Polengan itu.
Sementara itu Sekretaris Dinas Perhubungan Magelang, Mashadi mengatakan odong-odong, kereta kelinci, atau kereta wisata adalah kendaraan untuk wisata. Sehingga beroperasinya juga di tempat wisata.
"Di tempat wisata, bukan di jalan. Contoh Borobudur, di dalam, ada pasar malam, ya di lapangan sekitar pasar malam," kata Mashadi saat audiensi.
Mashadi mengatakan keberadaan kereta kelinci dikeluhkan oleh pihak pengusaha bus pariwisata sejak akhir 2021.
"Karena kereta wisata ini sampai ke Parangtritis (Bantul) dari Magelang. Muncul keluhan-keluhan dari pengusaha bus, kopata (angkutan kota). Kami mulai membuat spanduk tanggal 23 Januari 2022. Kita sosialisasi bahwa kendaraan odong-odong, kereta mini atau apa pun dilarang sesuai UU Lalu Lintas Pasal 52," jelas Mashadi.
Mashadi menjelaskan, angkutan umum penumpang maupun barang harus berizin. Pengurusan izinnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Izin ada badan usaha atau koperasi, jadi ada izinnya. Untuk persyaratan teknis ada di Dishub. Persyaratannya, kalau angkutan umum penumpang menyebutkan jenis kendaraan apa, harus lulus uji tipe, lulus kir. Boleh, tapi harus berizin," sambung Mashadi.
Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polresta Magelang Iptu Toyib Riyanto, kereta kelinci tidak laik di jalan umum.
"Ketika bicara masalah laik jalan secara kasat mata, kereta kelinci tidak laik jalan dengan spek-spek yang ada. Ketika bicara masalah jalan, itu ada rekan-rekan dari DPUPR yang tentunya itu jalan umum, jalan khusus," kata Toyib.
Saat perwakilan PKWM meminta solusi agar armada mereka bisa beroperasi lagi, kata Toyib mengatakan hal itu mesti melibatkan sejumlah pemangku kebijakan.
"Melibatkan DPUPR, kemudian dari Dinas Pariwisata. Kalau kami pada dasarnya terkait pendidikan lalu lintas, untuk kereta kelinci masuk dalam kategori kendaraan bermotor," pungkas Toyib.
(dil/sip)