Anggota DPRD Sidoarjo Dilaporkan ke Bawaslu gegara Ikut Kampanye

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

Anggota DPRD Sidoarjo Dilaporkan ke Bawaslu gegara Ikut Kampanye

Suparno - detikJatim
Selasa, 05 Nov 2024 22:30 WIB
Sigit Imam Basuki, anggota Tim Advokasi Subandi-Mimik
Sigit Imam Basuki, anggota Tim Advokasi Subandi-Mimik (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Tim Advokasi Paslon Subandi-Mimik melaporkan anggota DPRD Sidoarjo berinisial AJ ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. AJ dilaporkan karena diduga terlibat kampanye pasangan calon bupati Achmad Amir Aslichin tanpa mengajukan cuti terlebih dahulu.

Kasus ini berawal dari acara Tahlil Qubro Muslimat NU Candi yang digelar di Desa Sepande, Sidoarjo, pada 19 Oktober 2024. Acara tersebut dihadiri oleh pasangan calon bupati nomor urut 2, Achmad Amir Aslichin, yang juga diduga dimanfaatkan untuk kampanye.

Dalam kesempatan itu, AJ, yang juga Ketua Muslimat NU, terlihat terang-terangan mengajak hadirin untuk mendukung pasangan calon tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit Imam Basuki, salah satu anggota Tim Advokasi Subandi-Mimik mengatakan seharusnya AJ harus mengikuti prosedur sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengharuskan pejabat negara seperti anggota DPRD untuk mengajukan cuti jika ingin terlibat dalam kampanye.

"Kami melaporkan karena ada indikasi pelanggaran, di mana AJ ikut dalam acara kampanye tersebut tanpa cuti," kata Sigit, Selasa (5/11/2024).

ADVERTISEMENT

Selain itu, Sigit juga menambahkan bahwa acara tersebut diduga dibiayai oleh warga Desa Sepande, namun banyak yang merasa kecewa karena acara tahlil tersebut digunakan sebagai ajang kampanye.

"Muslimat dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye, seolah-olah hanya dijadikan alat politik," imbuh Sigit.

Sementara itu anggota Bawaslu Sidoarjo, Moeh Arief mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan dipelajari lebih lanjut. Pihak Bawaslu juga akan melakukan kajian untuk memastikan apakah laporan ini memenuhi unsur pelanggaran atau hanya sekadar temuan.

"Kami akan mempelajari berkasnya dan melakukan kajian mendalam. Besok kami akan putuskan apakah laporan ini dapat diregistrasi atau tidak," kata Arief

Arief juga mengapresiasi peran serta Tim Advokasi Subandi-Mimik dalam mengawal proses pemilihan kepala daerah dan memastikan jalannya pemilu berjalan sesuai aturan.

Jika laporan ini terbukti memenuhi syarat formil dan materiil, Bawaslu akan melanjutkan prosesnya, sementara jika tidak, laporan tersebut bisa berakhir sebagai temuan.




(abq/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads