Pemasangan Ornamen Batik di Kantor Pemkab Brebes Disomasi, Ada Apa?

Pemasangan Ornamen Batik di Kantor Pemkab Brebes Disomasi, Ada Apa?

Imam Suripto - detikJateng
Senin, 26 Des 2022 15:23 WIB
Ornamen motif batik di kantor Pemkab Brebes, Jawa Tengah, Senin (26/12/2022).
Ornamen motif batik di kantor Pemkab Brebes, Jawa Tengah, Senin (26/12/2022). Foto: Imam Suripto/detikJateng
Brebes - Pemasangan ornamen motif batik di kantor Pemkab Brebes, Jawa Tengah, disomasi. Sebab motif Batik BangSin pada ornamen disebut dipasang tanpa seizin pemilik hak cipta.

"Saya merasa dirugikan dengan pemasangan motif Batik BangSin pada area drop off KPT tanpa seizin saya sebagai pemilik hak cipta. Karenanya saya layangkan somasi ke Pemkab Brebes," ucap Ali Hasbi Ashiddiqi saat ditemui di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Senin (26/12/2022).

Ornamen motif batik ini dipasang pada kedua sisi bagian drop off atau bagian teras Kantor Pemerintahan Terpadu. Ornamen itu dibuat dari papan yang dibentuk menjadi motif Batik BangSin.

Motif Batik BangSin atau Bawang Telur Asin adalah hasil karya Ali Hasbi, warga Ketanggungan, Brebes. Motif itu telah terdaftar di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan Nomor EC 00201701012 tertanggal 25 April 2017.

Sebagai pemilik sah atas motif Batik BangSin secara hukum, Ali Hasbi merasa dirugikan dengan pemasangan ornamen motif Batik BangSin itu.

Motif batik BangSin yang didaftarkan hak cipta oleh Ali Hasbi Ashiddiqi. Motif itu dijadikan ornamen di kantor Pemkab Brebes. Foto diambil Senin (26/12/2022).Motif batik BangSin yang didaftarkan hak cipta oleh Ali Hasbi Ashiddiqi. Motif itu dijadikan ornamen di kantor Pemkab Brebes. Foto diambil Senin (26/12/2022). Foto: Imam Suripto/detikJateng

"Tahun 2012 sketsa batik dibuat, tahun 2013 dibuat grafis dan 2017 terdaftar di Kemenkumham. Batik itu sudah bernilai ekonomi karena sudah dijual di pasaran," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama kuasa hukum Ali, Ahmad Soleh, mengatakan kliennya merupakan pemilik sah atas motif batik BangSin secara hukum karena sudah terdaftar di Kemenkumham.

"Berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dimiliki klien kami, maka penggunaan motif batik BangSin hanya dimiliki oleh klien kami, atau pihak lain yang mendapatkan izin penggunaan dari klien kami, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," kata Soleh.

Ornamen motif batik di kantor Pemkab Brebes, Jawa Tengah, Senin (26/12/2022).Ornamen motif batik di kantor Pemkab Brebes, Jawa Tengah, Senin (26/12/2022). Foto: Imam Suripto/detikJateng

Kliennya pun melayangkan somasi ke Pemkab Brebes. Soleh mengaku kliennya sudah tiga kali melayangkan somasi ke Bupati Brebes namun tak kunjung mendapat respons.

"Mengetahui itu, klien kami minta klarifikasi dan melayangkan surat somasi," ungkapnya.

Soleh menyebut bahwa penggunaan karya orang lain tanpa hak dan tanpa izin melanggar ketentuan Pasal 113 ayat (3) UU tentang Hak Cipta. Atas dasar tersebut Ali Hasbi mengajukan surat kepada Bupati Brebes untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan yang menggunakan motif Batik BangSin paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya surat somasi.

"Kami minta Pemkab menghentikan pemasangan ornamen Batik BangSin paling lama 7 hari setelah dilayangkan somasi," tandas Soleh.

Halaman selanjutnya, respons Pemkab Brebes.

Sekda Brebes Djoko Gunawan mengatakan pihaknya sudah menerima somasi dari pemilik hak cipta Batik BangSin. Selanjutnya, setelah nota dinas turun maka ia meminta Bagian Hukum Setda Brebes untuk mendalami somasi tersebut.

Saat ini pihaknya tengah mengkaji dengan perangkat daerah terkait, terutama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Brebes. Sebab waktu awal pembangunan KPT telah melibatkan konsultan.

"Kami sudah menerima somasi dari pengusaha Batik BangSin, sudah kita naikkan. Kemudian setelah nota dinas turun maka kita minta bagian hukum untuk mendalami somasi tersebut. Saat ini sedang dikaji, apakah memang mirip dengan Batik BangSin atau tidak. Jadi kita mohon waktu saat ini sedang kita dipelajari," tandasnya. (rih/dil)



Hide Ads