Proses pembayaran uang ganti rugi (UGR) warga terdampak proyek Bendungan Bener, Purworejo, masih berjalan. Uniknya ada seorang warga yang hanya menerima UGR kurang dari Rp 100 ribu. Berikut kisahnya.
Warga itu bernama Ibrahim (40) warga Dusun Kaliangkup, Desa Guntur, Kecamatan Bener. Dia mendapatkan UGR Rp 97.965 sebagai ganti rugi satu bidang tanahnya yang hanya seluas 1 meter persegi.
"Nggih (iya) dapat UGR 1 meter, nilai di rekening sekitar Rp 97 ribu, sampun kulo pendet (sudah saya ambil) itu buat rekeningnya Rp 50 ribu, buat biaya bank Rp 10 ribu. Jadi saya nerima Rp 37 ribu, buat beli bensin tombok," kata Ibrahim sambil tertawa usai menerima UGR di Kantor Cabang BRI Purworejo, Senin (26/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibrahim menjelaskan sebelumnya ia pernah mendapatkan UGR Rp 92 juta untuk satu bidang tanah lainnya. Uang itu telah digunakan untuk membeli tanah lagi.
Ibrahim dulu pernah menolak proyek pembangunan Bendungan Bener, bahkan sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Purworejo. Bersama warga pemilik 176 bidang lainnya, ia juga pernah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang hingga naik ke kasasi.
"Alhamdulillah sekarang sudah beres semua, dulu dapat Rp 92 juta dan hari ini cuma Rp 97 ribu. Dulu saya juga ikut yang PMH 176 bidang itu, tapi sekarang saya dan warga sini sudah setuju semua, mendukung pembangunan Bendungan Bener," ujarnya.
Sebelumnya masih ada sekitar 176 bidang tanah milik warga terdampak pembangunan Bendungan Bener yang masih bermasalah di area itu. Warga memperjuangkan tuntutan nilai ganti rugi yang wajar, mulai dari gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo yang dimenangkan warga, hingga Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah yang menguatkan putusan PN Purworejo.
Namun pihak tergugat kemudian mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya warga kalah. Kini sebagian warga masih terus mengupayakan tuntutan mereka terpenuhi dan sedang dalam proses mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Sementara itu Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto menjelaskan dari 176 bidang yang sebelumnya berperkara, hari ini sudah ada 25 bidang yang menerima UGR. Sisanya diharapkan bisa segera dibayar.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Hari ini pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGR) dan pelepasan hak atas tanah terhadap 25 bidang dari 176 bidang untuk yang kemarin mengajukan PK atau berperkara. Total nominal UGR hari ini Rp 1,7 miliar. Kami berharap sisanya segera, karena sudah kami sosialisasikan dan semua warga sudah tahu," kata Andri di Kantor Cabang BRI Purworejo, Senin (26/12).
Dari target seluruhnya 4.240 bidang, Andri menjelaskan, sudah terealisasi UGR sebanyak 3.986 bidang atau 94 persen. Khusus untuk Desa Wadas, dari target 617 bidang, yang sudah diukur sebanyak 575 bidang dan yang sudah terbayar 550 bidang. Sehingga masih ada 25 bidang yang belum dibayar. Sementara yang belum diukur ada 42 bidang.
"Hari ini ada tambahan pembayaran UGR sebanyak 25 bidang warga Desa Guntur dan sore nanti ada tambahan lagi sekitar 15 bidang dari Desa Wadas. Nah untuk yang 42 bidang di Desa Wadas yang masih belum bersedia diukur, tadi pagi sudah ada warga pemilik 34 bidang yang ke kantor menyerahkan berkas dan akhirnya bersedia diukur. Jadi masih ada sekitar 8 bidang yang belum diukur," jelasnya.
Diketahui, Bendungan Bener digadang bakal menjadi bendungan tertinggi di Indonesia dengan ketinggian sekitar 159 meter, panjang timbunan 543 meter, dan lebar bawah sekitar 290 meter. Realisasi megaproyek tersebut menelan APBN sekitar Rp 4 triliun.
Pembangunan bendungan tersebut membutuhkan sedikitnya 590 hektare lahan milik warga dari sembilan desa. Tujuh desa di antaranya dari Kecamatan Bener yang meliputi Desa Wadas, Nglaris, Limbangan, Guntur, Karangsari, Kedung Loteng, dan Bener. Dua desa lainnya dari Kecamatan Gebang, yaitu Desa Kemiri dan Redin.