Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara. Hal itu karena adanya dugaan perjalanan Dinas fiktif pada tahun 2023 di lingkungan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan penting kantor tersebut pada Jumat (14/2/2025). Adapun ruang yang digeledah seperti ruangan staf umum, keuangan, humas, dan bagian umum.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita puluhan bundel dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari upaya menemukan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana terhadap kegiatan perjalanan dinas DPRD tahun 2023," kata Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, Jumat (14/2/2025).
Ristu menjelaskan, kasus ini diketahui setelah adanya audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024. Dalam audit tersebut, BPK menemukan adanya surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas yang diduga fiktif dalam beberapa kegiatan perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara tahun 2023.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, dugaan perjalanan dinas fiktif ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,6 miliar.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kejari Bengkulu Utara telah meminta keterangan dari 26 orang saksi yang terkait dengan kegiatan ini.
"Kami telah meminta keterangan dari 26 saksi, termasuk anggota dewan yang diduga terlibat dalam kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut," jelas Ristu.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut guna mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini pada sejumlah perjalanan dinas di lingkungan DPRD Bengkulu Utara.
Baca juga: Penahanan Rohidin Diperpanjang Lagi 30 Hari |
(dai/dai)