Waduh! Tambang Galian C Ilegal Marak di Kabupaten Batang

Waduh! Tambang Galian C Ilegal Marak di Kabupaten Batang

Robby Bernardi - detikJateng
Jumat, 18 Nov 2022 17:44 WIB
Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Batang -

Warga sejumlah desa di Kabupaten Batang mengeluhkan aktivitas penambangan galian C ilegal di daerah tersebut. Meski sempat berhenti saat kasus Ferdy Sambo mencuat, penambangan itu kembali muncul sebulan terakhir.

Warga Desa Tumbreb, Kecamatan Bandar, Taryono mengatakan bahwa warga di desanya bahkan pernah menggelar aksi untuk menolak aktivitas penambangan tersebut.

"Kami menuntut menghentikan aktivitas dan melarang penambangan galian C yang ada di Kali Tinep. kami khawatir akibat adanya penambangan, tepi aliran sungai akan longsor dan bisa mengancam lahan warga," Kata Taryono kepada detikJateng, Jumat (18/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengancam lahan pertanian, longsor juga mengancam keberadaan makam yang berada di sisi sungai.

Aktivitas yang sama juga terjadi di Sungai Jambu di Desa Sukomali dan Desa Polodoro, Kecamatan Reban, Batang. Pada Kamis (17/11), aktivitas galian C ilegal ini terekam kamera detikJateng. Lokasinya sendiri tidak begitu sulit dijangkau, bahkan terlihat dari ruas jalan setempat.

ADVERTISEMENT

Kepada detikJateng, Sekdes Sukomangli, Juremi menjelaskan aktivitas sempat ditutup pada bulan Agustus, namun buka kembali.

"Bulan Agustus sempat ditutup. Informasi dari penambang diminta tutup ndak boleh buka. Namun beberapa minggu buka lagi. Di Desa Sukomangli hanya satu (penambangan) , tapi nyambung memanjang, ada setengah kilo itu berkelanjutan totalnya saya gak tahu, sampai desa sebelah," kata Juremi saat ditemui di Balai Desa Sukomangli.

Menurutnya, pihak desa pun tidak berani mengizinkan aktivitas itu.

"Desa sih diinformasikan, tapi desa memang tidak berani mengizinkan, kalau tidak ada izin resminya. Desa juga tidak (tarik) retribusi atau kas desa. Itu dari sungai langsung ke jalan raya," tambahnya.

"Kalau dampak positif ke desa ya tidak ada ya, karena warga yang punya lahan (pribadi) menghendaki tanahnya bisa produktif akhirnya dijual langsung tanpa setahu desa," ucapnya.

Aktivitas penambangan ilegal ini tidak luput dari perhatian DPRD Batang. Anggota Komisi D DPRD Batang, Teguh Lumaksono, mengatakan aktivitas tambang ilegal tidak bermanfaat bagi pemerintah daerah karena tidak ada pemasukan. Bahkan menurutnya justru terjadi kerusakan alam yang bisa berdampak pada ancaman bencana.

"Kondisi seperti ini seharusnya aparat lebih tegas, ben citra aparate luwih apik (biar citra petugas bagus) ketika dalam hal memperbaiki," kata Teguh.

Ia sendiri mengaku telah bosan melakukan sidak ke galian C ilegal tersebut, karena tidak ada ketegasan dari aparat penegak hukum di Batang.

"Kita itu dulu sering sidak ke Gol C koordinasi dengan dinas kan DLH, malah DLH nya yang kena teguran petugas karena itu bukan wilayahnya untuk menyita alat berat atau menutup galian," ungkap Teguh.

Temuan polisi terkait tambang ilegal ada di halaman selanjutnya...

Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorissa Prabowo mengaku telah melakukan sejumlah sidak di sejumlah titik. Uniknya, setiap dilakukan sidak, tidak ada aktivitas galian C ilegal.

"Seperti Rabu (16/11) kemarin, dilakukan sidak di lokasi galian C ilegal di Desa Satriyan Kecamatan Tersono. Tapi tidak ada aktivitas di lokasi," katanya.

Adapun Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Batang, Ari Yudianto, mengungkap baru beberapa yang berizin, selebihnya ilegal.

"Di Batang, baru enam gol C yang berizin, lainnya belum. Karena itu pendapatan asli daerah dari sektor pajak galian C belum bisa dimaksimalkan," katanya.

Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Foto: Robby Bernardi/detikJateng

Aktivitas penambangan Galian C sendiri, menurutnya telah diatur dalam Perda No 13 Tahun 2019, tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2019-2039.

Dalam perda tersebut, hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat untuk kegiatan pertambangan batuan. Enam wilayah tersebut yakni Kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis.

Kenyataannya di lapangan, aktivitas penambangan gol C ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Batang, justru berada di luar lokasi tersebut dengan jumlah yang cukup banyak titiknya.

Halaman 2 dari 2
(ahr/dil)


Hide Ads