Pihak pengembang PT Deztama Putri Sentosa angkat bicara usai Pemda DIY menyerahkan kasus dugaan jual beli tanah kas desa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Apa katanya?
Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson, mengatakan jika pihaknya telah mendapat pemberitahuan dari kejaksaan. Bahkan kejaksaan juga sudah meminta klarifikasi terhadap PT Deztama.
"Dari Kejaksaan kan hanya memastikan apakah ada jual (beli) tanah (kas) desa. Tapi kan nggak ada, kita cuma sewa. Dan apakah ada kerugian negara. Kami kan rutin bayar (pajak) per tahun," kata Robinson kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (18/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum adanya penyerahan kasus ke kejaksaan ini, Pemda DIY telah melakukan somasi. Robinson bilang, Pemda DIY setidaknya sudah dua kali melakukan somasi dan semuanya telah dibalas.
Somasi dari Pemda DIY, lanjut dia, adalah untuk lahan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman, seluas 11 ribu meter persegi. Dia menyebut isi somasi itu adalah agar segera menyelesaikan perizinan.
"Somasi dua kali dan itu kan bunyinya segera menyelesaikan perizinan (lahan) yang 11 ribu dan sudah kita balas surat dan jelaskan semua di semua surat," sebutnya.
Di sisi lain, Robinson mengaku telah mengurus semua perizinan. Sekarang tinggal menunggu kebijakan dari Pemda DIY.
"(Izin) Sudah diurus sejak lama. Sekarang tinggal menunggu kebijakan dari Provinsi seperti apa," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, ke Kejati DIY. Sebelumnya Pemda DIY telah melayangkan somasi kepada pihak pengembang.
"Untuk bagaimana tidak lanjut dari somasi yang telah disampaikan oleh Bapak Gubernur ke PT Deztama nanti kita akan selalu koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi. Proses itu sudah kita sampaikan pada Kejaksaan Tinggi. Nanti bagaimana di Kejaksaan Tinggi, nanti dari Kejaksaan Tinggi yang akan menindaklanjuti," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY Adi Bayu Kristanto saat ditemui wartawan, Jumat (18/11).
(apl/rih)