Bripka AS yang merupakan anggota Polres Purworejo saat ini sedang menunggu proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena diduga berselingkuh dengan bidan RAF (36). Bidan PNS ini kini juga menunggu proses sanksi usai dilaporkan suaminya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo.
Kepala BKPSDM Purworejo Fithri Edhi Nugroho membenarkan jika pihaknya kini tengah menangani kasus perselingkuhan Bripka AS dengan bidan itu. Sebelumnya, suami bidan yakni Dody Tisna (37) telah membuat laporan terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya.
"Ya Mas Dody pertama memang datang ke kami untuk laporan. Terus saya sarankan sesuai aturan untuk buat laporan berjenjang, pertama untuk Kepala Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan baru ke kami. Dan Mas Dody sudah laporan semua dari Puskesmas, Dinkes dan BKPSDM," kata Fithri saat ditemui detikJateng di Balai Diklat Kutoarjo, Senin (14/11/2022).
Fithri menerangkan meski sudah membuat laporan, namun berkas dalam laporan tersebut dikembalikan karena masih ada yang belum lengkap. Jika sudah lengkap maka proses akan dilanjutkan kembali.
"Ada kekurangan berkas administrasi dari laporan tersebut, makanya kami kembalikan sementara. Nanti kalau sudah dilengkapi akan kami proses lebih lanjut," terangnya.
"Kalau bisa segera dilengkapi agar bisa diklarifikasi ulang untuk merujuk apakah ada pelanggaran disiplin. Kita nggak serta-merta memutuskan," sambungnya.
Jika semua berkas sudah lengkap, nantinya BKPSDM bakal menggelar sidang untuk menentukan pelanggaran disiplin bidan yang diduga berselingkuh dengan polisi tersebut.
"Kita sidangkan dulu untuk menentukan apakah ini pelanggaran ringan, sedang, atau berat. Jika sedang atau berat maka kita perlu bentuk tim Ad Hoc. Kalau lama ya memang cukup lama karena butuh kehati-hatian. Yang bentuk tim Ad Hoc dari BKPSDM, kami minta arahan ke Pak Bupati nanti dan ada SK-nya," papar Fithri.
Selengkapnya tentang acuan sanksi pelanggaran disiplin PNS...
(ams/rih)