Tak Cuma Bripka AS, Bidan Purworejo Juga Terancam Sanksi gegara Selingkuh

Tak Cuma Bripka AS, Bidan Purworejo Juga Terancam Sanksi gegara Selingkuh

Rinto Heksantoro - detikJateng
Senin, 14 Nov 2022 15:35 WIB
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo. Foto diambil Senin (14/11/2022)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo Fithri Edhi Nugroho (Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng)
Purworejo -

Bripka AS yang merupakan anggota Polres Purworejo saat ini sedang menunggu proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena diduga berselingkuh dengan bidan RAF (36). Bidan PNS ini kini juga menunggu proses sanksi usai dilaporkan suaminya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo.

Kepala BKPSDM Purworejo Fithri Edhi Nugroho membenarkan jika pihaknya kini tengah menangani kasus perselingkuhan Bripka AS dengan bidan itu. Sebelumnya, suami bidan yakni Dody Tisna (37) telah membuat laporan terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya.

"Ya Mas Dody pertama memang datang ke kami untuk laporan. Terus saya sarankan sesuai aturan untuk buat laporan berjenjang, pertama untuk Kepala Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan baru ke kami. Dan Mas Dody sudah laporan semua dari Puskesmas, Dinkes dan BKPSDM," kata Fithri saat ditemui detikJateng di Balai Diklat Kutoarjo, Senin (14/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fithri menerangkan meski sudah membuat laporan, namun berkas dalam laporan tersebut dikembalikan karena masih ada yang belum lengkap. Jika sudah lengkap maka proses akan dilanjutkan kembali.

"Ada kekurangan berkas administrasi dari laporan tersebut, makanya kami kembalikan sementara. Nanti kalau sudah dilengkapi akan kami proses lebih lanjut," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau bisa segera dilengkapi agar bisa diklarifikasi ulang untuk merujuk apakah ada pelanggaran disiplin. Kita nggak serta-merta memutuskan," sambungnya.

Jika semua berkas sudah lengkap, nantinya BKPSDM bakal menggelar sidang untuk menentukan pelanggaran disiplin bidan yang diduga berselingkuh dengan polisi tersebut.

"Kita sidangkan dulu untuk menentukan apakah ini pelanggaran ringan, sedang, atau berat. Jika sedang atau berat maka kita perlu bentuk tim Ad Hoc. Kalau lama ya memang cukup lama karena butuh kehati-hatian. Yang bentuk tim Ad Hoc dari BKPSDM, kami minta arahan ke Pak Bupati nanti dan ada SK-nya," papar Fithri.

Selengkapnya tentang acuan sanksi pelanggaran disiplin PNS...

Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, untuk pelanggaran ringan yang dilakukan oleh PNS maka akan mendapatkan teguran secara lesan dan tertulis. Jika PNS melakukan pelanggaran disiplin sedang maka akan ada pemotongan tunjangan penghasilan/kinerja.

Sementara untuk pelanggaran berat, yang melanggar akan menerima sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Nah hari ini kami juga menyelenggarakan workshop tentang kedisiplinan pegawai yang diikuti oleh Kasubag Umum Kepegawaian dari 42 OPD plus 16 Korwilcam bidang pendidikan. Kami hadirkan teman-teman kita bekali karena banyak kasus di Purworejo, salah satunya bidan RAF. Jadi ini kita mitigasi untuk mencegah atau antisipasi," lanjutnya.

Untuk diketahui, kasus perselingkuhan ini terbongkar setelah video seorang pria yang mengaku suami bidan viral. Pria yang mengaku bernama Dody itu mengungkap perselingkuhan istrinya dengan oknum polisi.

Halaman 2 dari 2
(ams/rih)


Hide Ads