Begini Awal Terbongkarnya Perselingkuhan Bripka AS dengan Bidan Purworejo

Begini Awal Terbongkarnya Perselingkuhan Bripka AS dengan Bidan Purworejo

Rinto Heksantoro - detikJateng
Jumat, 11 Nov 2022 14:58 WIB
Kuasa hukum Dody, Agus Triatmoko, menunjukkan bukti chating antara Bripka AS dan bidan.
Kuasa hukum Dody, Agus Triatmoko, menunjukkan bukti chating antara Bripka AS dan bidan. Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Purworejo -

Bripka AS yang merupakan anggota Polres Purworejo saat ini tengah menunggu sidang etik lantaran diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang bidan. Lalu seperti apa awal terbongkarnya kasus itu?

Baru-baru ini beredar video seorang pria yang mengaku istrinya berselingkuh dan viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 58 detik itu, pria yang mengaku bernama Dody itu mengungkapkan bahwa istrinya yang berprofesi sebagai bidan berstatus PNS telah berselingkuh dengan oknum polisi yang bertugas di Polres Purworejo.

"Kasus saya adalah kasus perselingkuhan atau perzinaan istri saya seorang bidan PNS pada Puskesmas Bragolan, Purwodadi, Purworejo melakukan perzinaan dengan oknum polisi yang juga bertugas di Purworejo," katanya dalam video itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kuasa hukum dari pria yang diketahui bernama Dody Tisna (37) itu, yakni Agus Triatmoko, menuturkan awal terbongkarnya perselingkuhan antara Bripka AS dan istri dari kliennya itu. Dikatakan, kliennya tak sengaja membuka HP milik istrinya dan membaca beberapa obrolan di WhatsApp (WA) hingga akhirnya mengetahui obrolan istrinya dengan Bripka AS.

"Dasar awal itu dilihat dari chat-chat istrinya. Dari bulan April sampai dengan terakhir September. Kalau Mas Dody tahu itu sejak tanggal 16 Agustus. Mulai mengetahui adanya itu terus ditahan-tahan selama sebulan kok nggak berhenti malah tambah (parah). Akhirnya ada keputusan bulat untuk bikin aduan," ungkap Agus kepada detikJateng, Jumat (11/11/2022).

ADVERTISEMENT

Merasa dikhianati oleh sang istri, Dody pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Propam Polres Purworejo. Ia berharap agar kasus tersebut dapat diproses dengan adil lantaran melibatkan oknum anggota polisi.

"Karena adanya yang diduga perselingkuhan itu dengan anggota polisi makanya kami melakukan (laporan) ke Propam dan sudah diproses," imbuh Agus.

Tak hanya bukti chating WA, istri Dody juga akhirnya mengakui telah melakukan hubungan terlarang dengan Bripka AS. Namun ia mengaku hanya melakukannya sekali.

"Selain bukti chat juga ada pengakuan istri klien saya, intinya ketika ditanya mengakui pernah melakukan (hubungan intim) tapi cuma satu kali ada di suatu tempat melakukan sama oknum polisi itu," jelasnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Lebih lanjut Agus menjelaskan jika isi chat antara Bripka AS dan istri dari Dody itu terlalu vulgar. Menurut Agus, beberapa obrolan mereka sudah ada yang dihapus namun nahasnya masih ada yang tersisa hingga akhirnya diketahui oleh Dody.

"Isi chat janjian, terus kirim lokasi, obrolan vulgar bahasanya ekstrem lah, macam-macamlah. Itu sebenarnya sudah clear chat tapi beberapa masih ada yang ketinggalan dan dicek sama suaminya," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja membenarkan jika oknum yang diduga berselingkuh dengan bidan tersebut adalah Bripka AS yang merupakan anggota Polres Purworejo. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses menunggu sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Kita sudah proses, sekarang sedang menunggu sidang KKEP," kata Purbaja kepada detikJateng, Kamis (10/11).

"Kita copot jabatannya, dari intel Polsek kita pindahkan ke Polres Purworejo tanpa jabatan, tapi masih anggota Polri," terangnya.

Oknum tersebut masih aktif sebagai anggota Polri lantaran belum ada keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sampai saat ini, ia masih harus mengikuti prosedur hukum yang ada.

"Nanti kita lihat pembuktian pada saat sidang KKEP seperti apa, apakah perselingkuhan ini terjadi perzinaan atau tidak. Yang suaminya juga belum melaporkan tindakan pidana perzinaan ke Polres," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads