Catat Lur! Ini Syarat dan Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA

Catat Lur! Ini Syarat dan Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Kamis, 10 Nov 2022 21:14 WIB
Ilustrasi menikah pernikahan pengantin
Ilustrasi pernikahan. Foto: Getty Images/iStockphoto/Kostyazar
Solo -

Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan tentu harus memenuhi persyaratan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Berikut ini syarat dan cara daftar pernikahan yang harus dipersiapkan calon pengantin.

Proses pernikahan selalu melibatkan urusan administrasi yang ditentukan oleh negara yang mana calon pengantin harus mengumpulkan beberapa dokumen penting sebagai arsip.

Sederet persyaratan nikah di KUA pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 20 tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan. Dalam Permenag tersebut disebutkan daftar dokumen yang harus dikumpulkan, prosedur, dan lain sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi calon pengantin yang tengah mempersiapkan pernikahan, simak syarat dan cara daftar nikah di KUA berikut ini:

Dokumen Persyaratan Nikah

Dikutip dari Peraturan Menteri Agama No 20 tahun 2019 mengenai Pencatatan Pernikahan, berikut ini berkas yang perlu disiapkan oleh calon suami dan calon istri saat akan mengajukan permohonan menikah ke KUA:

ADVERTISEMENT

1. Surat Pengantar Nikah (model N1)

2. Surat Persetujuan Mempelai (model N3)

3. Surat Izin Orang Tua, jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun (model N5)

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila:

  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
  • Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

9. Fotokopi Identitas Diri (KTP)

10. Fotokopi Kartu Keluarga

11. Fotokopi Akta Lahir

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

13. Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

14. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Prosedur Syarat Nikah

Berikut ini prosedur dan syarat menikah yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin, baik calon suami maupun calon istri:

Syarat Nikah Calon Suami

1. Berusia minimal 19 tahun.

2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.

3. Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.

4. Mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.

5. Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika pemberitahuan menikah diwakili orang lain.

6. Fotokopi KTP

7. Fotokopi akta kelahiran

8. Fotokopi kartu keluarga

9. Pas Foto 3x2 latar belakang merah jika calon istri dari daerah lain sebanyak 5 lembar atau foto 3x2 latar belakang biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama.

10. Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.

11. Dispensasi dari pengadilan jika menikah dengan usia di bawah 19 tahun.

12. Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.

13. Surat dari pengadilan tentang permohonan poligami untuk calon suami yang ingin beristri lebih dari satu orang.

14. Surat rekomendasi yang diterbitkan KUA sesuai alamat KTP jika calon istri berbeda daerah.

Syarat Nikah Calon Istri

1. Berusia minimal 19 tahun.

2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.

3. Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.

4. Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.

5. Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika pemberitahuan menikah diwakili orang lain.

6. Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.

7. Fotokopi KTP

8. Fotokopi akta kelahiran

9. Fotokopi kartu keluarga

10. Pas Foto 3x2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain sebanyak 5 lembar atau pas foto 3x2 dengan latar belakang biru jika calon suami berasal dari desa/kecamatan yang sama.

11. Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.

12. Dispensasi dari pengadilan jika menikah dengan usia di bawah 19 tahun.

13. Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.

Prosedur pendaftaran nikah

1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat

2. Datang ke kelurahan dan kecamatan untuk mengurus surat pengantar ke KUA dengan membawa surat pengantar RT dan RW.

3. Meminta dispensasi dari kecamatan, jika pernikahan diselenggarakan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran.

4. Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan nikah ke petugas KUA dan melakukan pembayaran biaya akad nikah apabila lokasi pelaksanakan pernikahan luar KUA dan di luar jam kerja KUA.

5. Mengunjungi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah

6. Menentukan tanggal dan tempat akad nikah

7. Sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Biaya Nikah di KUA

Dikutip dari PP No 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama disebutkan bahwa negara tidak memungut biaya nikah apabila pernikahan diselenggarakan di KUA dan pada jam kerja KUA.

Namun, apabila akad nikah dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja KUA, maka dikenakan biaya Rp 600.00,00 yang mana biaya tersebut akan masuk ke kas negara.

Adapun jadwal pelayanan KUA adalah hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Apa itu surat N1 N2 N3 N4 N5?

Terdapat berbagai model dokumen surat yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran nikah, diantaranya surat model N1, N2, N3, N4, dan N5. Lalu, apa yang dimaksud dari surat model N1, N2, N3, N4, dan N5? Berikut penjelasannya:

N1 = Surat Pengantar Nikah

N2 = Surat Keterangan Asal Usul

N3 = Surat Persetujuan Mempelai

N4 = Surat Keterangan tentang Orang Tua

N5 = Surat Izin Orang Tua atau Wali

Di mana minta surat N1 N2 N3 N4?

Adapun surat N1, N2, N3, dan N4 tersebut diterbitkan oleh Kantor Kelurahan setempat. Untuk mendapatkannya, calon pengantin dapat membawa surat pengantar nikah dari RT dan RW ke Kantor Kelurahan setempat.

(ahr/ams)


Hide Ads