Tidak semua jenis penyakit ditanggung BPJS Kesehatan. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dikutip dari detikHealth, berikut daftar 21 penyakit dan beberapa pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Perlu diketahui, BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan juga memiliki sejumlah syarat dan ketentuan terkait jenis penyakit yang bisa ditanggung maupun tidak. Menurut detikHealth, pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan maupun yang ditanggung.
Namun, dengan mengetahui daftar 21 hal yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan di bawah ini, setidaknya kita bisa mengantisipasi sejak awal. Selain tetap menjaga pola hidup sehat, kita juga perlu menyiapkan tabungan untuk keperluan yang tak terduga di masa yang akan datang, terutama dalam hal kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir detikHealth dari Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018, berikut daftar 21 penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
5. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
(dil/aku)