Cara Membuat SKCK Online di Jogja, Berikut Ini Syarat dan Biayanya

Cara Membuat SKCK Online di Jogja, Berikut Ini Syarat dan Biayanya

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Kamis, 10 Nov 2022 12:13 WIB
Ilustrasi antrean warga untuk membuat SKCK
Ilustrasi pelayanan SKCK (Foto: Pradita Utama)
Jogja -

Masyarakat Jogja yang memerlukan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian kini bisa membuatnya secara online. Berikut ini cara membuat SKCK online, syarat, hingga biayanya.

SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang biasanya digunakan sebagai persyaratan melamar pekerjaan, permohonan visa, hingga mengikuti seleksi TNI, Polri, dan CPNS.

Dikutip dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat. Fungsi SKCK untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat masa berlaku pada setiap SKCK yang telah diterbitkan, yaitu hingga 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa berkas yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas. Dalam hal pemohon di wilayah Jogja, dapat mengunjungi Polres di wilayah tinggal masing-masing, Polresta Jogja, atau Polda DIY.

ADVERTISEMENT

Saat ini, Polri membuka layanan permohonan SKCK secara online dengan cara mengunggah berkas yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang tersedia sesuai urutan melalui laman skck.polri.go.id.

Cara Daftar SKCK Online

Berikut ini tata cara mendaftar atau membuat SKCK Online:

1. Kunjungi laman SKCK online Polri di "https://skck.polri.go.id/"

2. Klik menu "Form Pendaftaran" di kanan atas

3. Isi formulir berupa satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya.

4. Pada bagian 'Satwil', pemohon memilih opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK. Sementara itu, pada pilihan 'Kesatuan Wilayah', pemohon disarankan memilih wilayah sesuai dengan KTP.

5. Kemudian, isi kolom-kolom lain sesuai dengan data diri masing-masing.

6. Unggah foto sesuai ketentuan.

7. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili (bagi yang sebelumnya sudah pernah membuat SKCK). Apabila belum, rekam sidik jari dilakukan saat mengunjungi Polres untuk mengambil SKCK.

8. Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.

9. Setelah melakukan pembayaran, cetak tanda bukti. Tanda bukti pembayaran tersebut digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

10. SKCK fisik bisa diambil di kantor polisi yang sudah dipilih.

Halaman selanjutnya, syarat dan biaya...

Persyaratan Membuat SKCK 2022

Dikutip detikJateng dari laman resmi Pemerintah Kota Yogyakarta, berikut ini berkas yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK 2022 di Jogja:

1. Fotocopy KK (1 Lembar)

2. Fotocopy KTP (1 Lembar)

3. Fotocopy Akta Kelahiran (1 Lembar)

4. Hasil Rumus Sidik jari

5. Pasfoto terbaru ukuran 4Γ—6 latar belakang merah (5 lembar)

Bagi pemohon yang akan membuat SKCK, tetapi diwakilkan oleh orang lain dapat melampirkan surat kuasa.

Syarat Membuat SKCK Online

Pemohon yang berniat membuat SKCK online, perlu mempersiapkan berkas berikut ini:

1. Scan/foto KK

2. Scan/foto KTP

3. Scan/foto Akta Kelahiran

4. Hasil Rumus Sidik jari

5. Pasfoto terbaru ukuran 4Γ—6 latar belakang merah

Seluruh berkas tersebut diunggah melalui laman skck.polri.go.id. Perlu diperhatikan untuk ukuran file yang akan diunggah tersebut tidak boleh lebih dari 1 mb (megabyte). Pemohon juga harus membawa 5 lembar pas foto ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 5 lembar saat mengunjungi Polres atau Polresta Jogja saat akan mengambil SKCK.

Syarat Perpanjangan SKCK Online

Bagi yang sudah pernah membuat SKCK, tetapi masa berlakunya habis dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SKCK tersebut. Perpanjangan SKCK pun dapat dilakukan secara online dengan mempersiapkan berkas persyaratan berikut ini:

1. SKCK asli sebelumnya yang telah habis masa berlakunya maksimal 1 tahun

2. Scan/foto KK

3. Scan/foto KTP

4. Scan/foto Akta Kelahiran

5. Hasil Rumus Sidik jari

6. Pasfoto terbaru ukuran 4Γ—6 latar belakang merah (3 lembar)

Biaya Membuat SKCK Online

Untuk diketahui, bagi pemohon yang ingin membuat SKCK dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Besaran biaya ini berlaku sama bagi yang ingin membuat atau perpanjangan SKCK.

Adapun pembayaran biaya tersebut dapat dilakukan secara tunai di loket pendaftaran di Polres atau Polresta tempat membuat atau bisa membayar dengan transfer lewat Bank BRI. Pemohon juga perlu menyimpan bukti transfer pembayaran sebagai syarat pengambilan SKCK.

Halaman 2 dari 2
(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads