Pembangunan Masjid yang Sempat Mandek Jadi Prioritas Penataan Sriwedari

Pembangunan Masjid yang Sempat Mandek Jadi Prioritas Penataan Sriwedari

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 11 Okt 2022 22:45 WIB
Luhut Panjaitan tinjau pembangunan masjid di Taman Sriwedari Solo
Pembangunan masjid di Taman Sriwedari Solo mandek gegara sengketa (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo -

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali merancang penataan kawasan Sriwedari Solo. Pembangunan Masjid Taman Sriwedari yang sempat mandek pun bakal dilanjut.

Penataan lahan Sriwedari itu dibahas dalam rapat yang diikuti Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka; bersama Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo; Ketua Komisi I yang membidangi fungsi administrasi, Suharsono, dan Ketua Komisi IV yang membidangi urusan pemerintahan bidang kebudayaan, Y.F. Sukasno. Rapat digelar di Balai Kota Solo, Selasa (11/10/2022).

Penataan kawasan Sriwedari ini mengacu pada dikabulkannya kasasi Pemkot Solo tentang gugatan perlawanan sita eksekusi tertanggal 15 Agustus 2022. Ketua Komisi Suharsono menyebut fokus penataan kawasan Sriwedari ini adalah menyelesaikan pembangunan Masjid Taman Sriwedari yang sempat mandek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi prioritas masjid, beberapa kekurangan dengan WIKA akan kita selesaikan. Kemudian (gedung) wayang orang dan Segaran. Kita optimis memulai menata Sriwedari dimulai dari masjid dulu," kata Suharsono usai rapat.

Penyelesaian pembangunan masjid ini mendapat dukungan dari Ketua Komisi IV yang juga Ketua F-PDIP DPRD Kota Solo Y.F. Sukasno. Sukasno mengatakan anggaran penataan lahan Sriwedari masih dalam pembahasan APBD.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkap dana alokasi umum (DAU) Kota Solo tahun ini berkurang Rp 90 miliar. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memerinci estimasi anggaran penataan kawasan Sriwedari.

"Kami tidak bisa fleksibel menggunakan anggaran. Makanya kami minta ke Mas Wali untuk menyisihkan alokasi untuk Sriwedari," ucap dia.

Gibran Bakal Lanjutkan CSR

Gibran mengatakan prioritas penataan Sriwedari adalah penyelesaian bangunan masjid. Dia membuka peluang untuk menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) untuk menuntaskan pembangunan masjid itu.

"Kalau dari masjid masih bisa diselesaikan CSR. Kan awalnya CSR, mending diselesaikan CSR juga," kata Gibran.

"Kalau tidak ada sengketa gampang. Saiki sopo CSR sing meh ngekei kalau masih sengketa (sekarang siapa yang akan memberi CSR kalau masih bersengketa)," sambung Gibran.

Gibran menyebut dengan DAU yang berkurang, pihaknya akan menggandeng kecamatan dan kelurahan di sekitar Sriwedari untuk membantu menghidupkan kawasan tersebut.

"Intinya semua masih berproses. Kita juga masih menunggu proses hukumnya," kata Gibran.

Untuk penataan kawasan Sriwedari, Gibran akan terlebih dulu melihat detail engineering design (DED) yang telah dibuat beberapa tahun lalu.

"Intinya kami kembalikan lagi seperti fungsi awal, taman kota, GWO, masjid dan Segaran. Itu saja," ujarnya.

Menara Masjid Taman Sriwedari Solo, Minggu (5/6/2022).Menara Masjid Taman Sriwedari Solo, Minggu (5/6/2022). Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikjateng

Selanjutnya DPRD Solo yakin penataan Sriwedari bakal mulus...

DPRD Solo Yakin Penataan Sriwedari Bakal Mulus

Rencana penataan lahan Sriwedari ini diyakini Ketua Komisi I DPRD Kota Solo Suharsono bakal berjalan mulus. Hal ini karena MA sudah mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Solo.

"Dari putusan MA ini, putusan-putusan sebelumnya non-executable atau tidak bisa dieksekusi. Ketika tidak bisa dieksekusi, kita lihat kepemilikannya seperti apa, Pemkot punya hak pakai 40 dan 41. Itu landasan kita menata Sriwedari," kata Suharsono.

Dia yakin ke depan sudah tidak ada lagi permohonan eksekusi Sriwedari. Karena pernah dilakukan eksekusi pada tahun 1982.

"Pada tahun 1982 pernah dieksekusi, dan selesai. Putusannya ada dua, yakni mengganti rugi dan sudah diganti rugi, ada bukti-buktinya, dan kedua bekas HGB nomor 44 sudah selesai masa berlakunya dan kembali menjadi negara dengan perjalananya menjadi HP 40 dan 41. Jadi sudah final," terang Suharsono.

Untuk diketahui HP 40 dan 41 sendiri memiliki luas sekitar 9,9 hektare. Sedianya kawasan tersebut akan dijadikan lahan terbuka hijau, dan pusat kesenian, di antaranya ada Gedung Wayang Orang, Museum Keris, dan Museum Radya Pustaka.

Untuk diketahui kasus sengketa lahan Sriwedari ini muncul saat ahli waris menggugat Pemkot Solo melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo pada tahun 1970. Gugatan itu terkait dengan kepemilikan tanah, dan bangunan.

Gugatan kedua dilayangkan ahli waris soal administrasi negara, dengan subjek sengketa sertifikat hak pakai, dengan tergugat BPN. Gugatan ini sudah selesai tahun 2011.

Pada tahun 2016 lahan ini inkrah dengan kepemilikan oleh Ahli Waris Wiryodiningrat. Namun Pemkot Solo mengajukan kasasi tentang surat perintah penyitaan itu, dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2022.

Halaman 2 dari 2
(ams/aku)


Hide Ads