Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Tidar telah memecat salah satu pengurusnya yang berinisial ME karena kasus pelecehan seks. Kini, mahasiswa berinisial ME itu juga dipecat dari kepengurusan Himpunan Mahasiswa Bidikmisi dan KIP-K Untidar (Himadiktar).
"Dari hasil rapat itu berdasarkan AD/ART dan mengingat pelaku sudah melanggar kode etik Universitas Tidar ya kita secara musyawarah memutuskan saudara ME diberhentikan secara tidak hormat dari kepengurusan Himadiktar," kata Ketua Umum Himadiktar, Adit Triyono saat dihubungi wartawan, Kamis (6/10/2022).
Adit menerangkan pihaknya sudah meminta klarifikasi dari yang bersangkutan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswa. ME disebut mengakui perbuatannya.
"Mengklarifikasi apakah ini benar, ternyata diakui sama pelaku. Ya berarti informasi itu valid dan sudah dibenarkan oleh pelakunya," ujarnya.
Adit mengatakan perbuatan itu telah melanggar kode etik Untidar. Oleh karenanya yang bersangkutan dipecat dari kepengurusan BEM maupun Himadiktar.
"Kode etik yang dilanggar masih tergolong pelanggaran sedang makanya dapat sanksinya sedang, itu berupa larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan universitas dalam jangka waktu tertentu," tegasnya.
Sementara itu, ketika ditanya apakah peristiwa itu akan berpengaruh dengan program beasiswa Bidikmisi, Adit menyebut hal itu bukan kewenangan organisasinya.
"Kalau itu bukan termasuk wewenang organisasi. Ini lebih wewenang pengelola Bidikmisi dan KIP-K di Untidar," terabg dia.
Sebelumnya diberitakan, BEM KM Untidar memberhentikan secara tidak hormat terhadap inisial ME sebagai staf Departemen Dalam Negeri. Pemberhentian secara tidak hormat dilakukan karena diduga ME melakukan kekerasan seksual terhadap dua mahasiswa.
Perihal pemberhentian tidak hormat tersebut diposting dalam akun media sosial milik BEM KM Untidar. Di mana ME diberhentikan secara tidak hormat terhitung sejak Minggu (2/10).
Selengkapnya di halaman berikut...
(ams/dil)