Mainan Mesin Capit Dicap Haram, Muhammadiyah Jelaskan Unsur Judinya

Mainan Mesin Capit Dicap Haram, Muhammadiyah Jelaskan Unsur Judinya

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Kamis, 22 Sep 2022 13:42 WIB
Keluarga di Sleman ini punya hobi main boneka capit. Nurwanto menyebut koleksinya mencapai sekitar 800 boneka.
Koleksi sekitar 800 boneka hasil permainan capit milik keluarga dari Sleman. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom
Yogyakarta -

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. Bagaimana menurut Muhammadiyah?

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Assoc Prof H Wawan Gunawan Abdul Wahid menegaskan permainan tersebut haram.

"Permainan boneka capit hukumnya haram. Sebab ada kandungan maysir," kata Prof Wawan saat dihubungi wartawan, Kamis (22/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dalam permainan itu terdapat unsur untung-untungan atau spekulasi seperti dalam judi. Misalnya saat seseorang membeli koin dan kemudian bermain. Ada yang dapat boneka ada yang tidak. Hal itulah yang menurut Wawan sebagai judi.

"Orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual beli. Ini dia beli koin untuk kemudian main. Ada yang dapat boneka, ada yang nggak. Itu di sana judinya," terangnya.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, Muhammadiyah belum mengeluarkan fatwa secara khusus untuk permainan boneka capit ini. Namun, ia mengatakan modus dalam permainan ini mirip seperti dalam sumbangan dana sosial berhadiah yang ada di zaman Orde Baru.

"Secara khusus itu (fatwa) tidak persis sama. Tetapi yang mirip dengan persoalan ini ada yang beberapa fatwa yang lama sekali. Jadi semua transaksi yang ada unsur maysir-nya dinamakan apapun tetap haram," tegasnya.

"Menurut saya modusnya bukan kali ini. Yang lama sejak Orde Baru mirip. Jadi kalau Muhammadiyah sangat hati-hati urusan begitu karena itu judi," tutupnya.

Sebelumnya, dikutip dari laman jateng.nu.or.id, permainan capit boneka ini menjadi pembahasan para pengurus PCNU Purworejo. Permainan yang dulu hanya ada di kota dan pusat-pusat perbelanjaan besar itu kini merambah ke desa-desa di Purworejo khususnya.

Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan, permainan capit ini diminati anak-anak karena memang mereka pangsa pasarnya. Dengan modal Rp 1.000 untuk menukarkan satu koin, jarang sekali pemainnya yang mendapatkan hadiah. Meski begitu, banyak anak yang ketagihan dengan permainan tersebut.

"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujar saat pembahasan bersama Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kemiri, tepatnya di Masjid Besar Al-Firdaus Kauman, Kecamatan Kemiri, Sabtu (17/9) lalu.

Penjelasan para ulama selanjutnya ada di halaman berikutnya...

Bertindak sebagai musahih dalam kesempatan pembahasan kali ini KH Abdul Hadi, KH Mas'udi Yusuf, K Muhsin dan KH Asnawi. Aktif sebagai perumus pada pembahasan ini KH Romli Hasan, KH Muhammad Ayub. K Mahsun Afandi, K Hanifuddin dan K Asnawi MA.

Pembahasan LBMNU Purworejo tersebut diawali dengan penyampaian masalah kemudian dibahas dan diputuskan.

"Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," tegas KH Romli Hasan.

Unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima, namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal alias spekulasi.

Praktik sebagaimana dalam deskripsi di atas tidak bisa diarahkan kepada aqad ijarah atau praktik sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut.

"Orang tua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasehati, dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut, karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(dil/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads