Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjatuhkan vonis. Sidang menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo dari kedinasan Polri. Ferdy Sambo menyatakan akan melakukan banding atas putusan itu.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) malam. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Seperti dilansir detikNews, Putusan KEPP itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8) malam. Dofiri membacakan ada dua poin yang diputuskan dalam sidang etik Sambo.
Adapun putusan itu yakni perbuatan yang dilakukan Sambo dianggap tercela. Kemudian Sambo dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.
Berikut putusan lengkap sidang etik Ferdy Sambo:
Satu, sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua, sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri! |
Otaki Aksi Pembunuhan
Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang etik sejak pagi tadi. Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7). Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.
Selain itu, Ferdy Sambo diduga membuat skenario tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya. Ferdy Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV.
Simak video 'Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding!':
Selanjutnya: Ferdy Sambo menyatakan akan lakukan banding...
(mbr/mbr)