Terbongkarnya Perselingkuhan Pak Kades gegara Aniaya Pacar Gelap

Terpopuler Sepekan

Terbongkarnya Perselingkuhan Pak Kades gegara Aniaya Pacar Gelap

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 18 Jul 2026 10:50 WIB
Kepala Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, ditetapkan tersangka usai menganiaya seorang wanita, Selasa (14/7/2026).
Kepala Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, ditetapkan tersangka usai menganiaya seorang wanita, Selasa (14/7/2026). (Foto: Dok Polresta Banyumas)
Banyumas -

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Teni Purwoko (44), terhadap seorang perempuan berinisial MA (23), mengungkap hubungan terlarang di antara keduanya. Polisi menyebut motif penganiayaan dipicu rasa cemburu karena korban diduga sedang dekat dengan pria lain.

Polisi sudah menetapkan Teni sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan ini. Peristiwa terjadi pada Sabtu (3/1) sekitar pukul 23.00 WIB di depan Masjid Abu Al Qhoir, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu Teni bersama tiga orang saksi melihat korban berada di lokasi.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan, pelaku kemudian menghampiri korban sebelum melakukan penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban dengan pelaku memiliki hubungan khusus. Belakangan pelaku cemburu kepada korban karena korban sedang dekat dengan seorang pria. Pelaku kemudian mencari korban, dan saat bertemu langsung melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka," kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

"Tersangka kemudian menghampiri dan memanggil korban sebelum tiba-tiba memukul korban dari arah belakang menggunakan tangan kosong hingga mengenai bagian belakang helm yang dikenakan korban," terangnya.

ADVERTISEMENT

Akibat pukulan tersebut korban terjatuh. Setelah melepas helm, korban sempat dibantu berdiri oleh dua saksi berinisial AM dan IR. Namun, tersangka kembali memukul korban lebih dari satu kali hingga mengenai dahi korban.

Tak berhenti di situ, saat korban hendak meninggalkan lokasi, tersangka kembali mendorong korban dengan keras hingga kembali terjatuh ke tanah.

Polisi menyebut korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan tersebut sebelum akhirnya melapor ke Polresta Banyumas. Dari penyelidikan terungkap pelaku merupakan Kepala Desa Kedungmalang.

"Korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan tersebut dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banyumas. Tersangka merupakan Kades Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, motifnya cemburu," jelasnya.

Jalin Hubungan Khusus

Petrus juga mengungkap hubungan antara pelaku dan korban. Menurutnya, keduanya memiliki hubungan khusus, sementara pelaku diketahui telah berkeluarga.

"Pelaku sudah berkeluarga dan punya hubungan khusus dengan korban," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, satu buah helm, pakaian yang dikenakan korban, satu potong hoodie, serta dokumentasi foto luka yang dialami korban.

"Atas perbuatannya, tersangka TP dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan," ujar Petrus.

Seiring proses hukum berjalan, Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai memproses pemberhentian sementara Teni Purwoko sebagai Kepala Desa Kedungmalang. Pemkab juga menyiapkan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa agar roda pemerintahan tetap berjalan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Banyumas, Hirawan Danan Putra, mengatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara saat ini tengah diproses oleh Bupati Banyumas.

"Terkait penahanan kades, kami sudah melakukan koordinasi. Pemberhentian sementara ini menjadi kewenangan Bupati. Saat ini sedang dalam proses," kata Hirawan saat ditemui di Pendopo Bupati Banyumas, Kamis (16/7/2026).

"Sesuai ketentuan yang berlaku, maka Sekretaris Desa diangkat menjadi Plt. Ini juga sudah dalam proses," sambungnya.

Menurut Hirawan, pelayanan publik di Desa Kedungmalang tetap berjalan normal meski kepala desa telah ditahan.

"Untuk pelayanan masyarakat sampai saat ini masih berjalan normal," katanya.



(aku/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads