*Ajukan Banding*
Mendengar putusan tersebut, di depan sidang etik Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan yang dilanggarnya sebagai anggota Polri. Dia mengaku menyesal dan meminta maaf, namun tetap mengajukan banding atas putusan pemecatan.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo usai pembacaan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri seperti dilansir detikNews, Jumat (25/8/2022) di hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Ferdy Sambo membacakan dan menyerahkan surat permohonan maaf dan siap bertanggung jawab di depan majelis sidang etik.
"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," kata Ferdy Sambo di hadapan majelis sidang etik.
Meskipun demikian, sebagai perlawanan terakhir atas putusan sidang etik, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding. Dia siap menerima apa pun putusan banding tersebut sebagai keputusan.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo.
Selanjutnya: Khusus Sambo, tak Ada PK. Banding menjadi upaya perlawanan terakhir...