Terungkapnya 'Kode Keras' Bupati Etik Suryani Minta Setoran Anak Buah

Terpopuler Sepekan

Terungkapnya 'Kode Keras' Bupati Etik Suryani Minta Setoran Anak Buah

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 18 Jul 2026 08:26 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). KPK menahan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7) yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sukoharjo Tri Mulyo terkait dugaan pemerasan terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr
Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Sukoharjo -

Bupati Sukoharjo Etik Suryani kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK berujung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap anak buahnya. Kasus ini menguak sejumlah kode yang digunakan Etik untuk memeras anak buahnya.

"Di mana bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) saat itu, dengan perintah 'wis dilantik ojo mentheleng wae' (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026) dilansir detikNews.

Diketahui, Bupati Sukoharjo sebelumnya, Wardoyo Wijaya, merupakan suami Etik Suryani. Wardoyo menjabat sebagai Bupati Sukoharjo selama dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Asep, Etik diduga melanjutkan pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," jelas Asep.

ADVERTISEMENT

KPK menduga pola tersebut kembali diterapkan ketika Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, untuk mengurus setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam prosesnya, Etik disebut menggunakan kode berbahasa Jawa.

"Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari bupati sebelumnya dengan kode 'padhakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak)," tutur Asep.

Asep menambahkan, pada periode bupati sebelumnya juga terdapat permintaan setoran kepada pegawai Bagian Umum.

"Di mana pada periode bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun)," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untik diketahui, Etik merupakan Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030. Dia menjadi Bupati menggantikan suaminya, Wardoyo Wijaya, yang menjabat Bupati Sukoharjo periode 2010-2015 dan 2016-2021.

KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7) lalu. KPK menetapkan dia sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Etik.

KPK juga menetapkan dua anak buah Etik sebagai tersangka. Keduanya, yakni Kepala BPKAD dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

KPK menyita barang bukti Rp 21,2 miliar dalam kasus ini. Barang bukti itu berupa uang dalam berbagai pecahan mata uang asing hingga emas 2,5 kg. KPK menemukan uang itu dari dua brankas milik Etik.

Brankas pertama tampak berukuran cukup besar dengan tinggi hingga sedada orang dewasa. Brankas besar itu berisi empat laci yang dipenuhi gepokan uang. Uang itu terlihat diikat dengan karet. Brankas itu berada di Wonogiri.

"Jadi ada empat laci susun yang digunakan untuk menyimpan uang dari setoran rutin OPD maupun upah pungut. Brankas tersebut ada uang rupiah, dolar Australia, dolar Amerika, yen Jepang, ringgit Malaysia," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, dilansir detikNews.

Brankas kedua berada di Laweyan Solo dan berukuran lebih kecil. Brankas itu berisi uang tunai dan emas seberat 2,5 kg.

"Brankas yang disimpan di daerah Laweyan ada sejumlah uang tunai juga logam mulai emas sejumlah 25 keping, masing-masing 100 gram, sehingga total seberat 2,5 kg dengan nilai Rp 7,3 miliar," ujar Budi.

Etik diduga melanjutkan 'tradisi' pemerasan yang dilakukan suaminya selama menjabat Bupati Sukoharjo. Ia diduga menerima Rp 4,9 miliar dari pemerasan upah pungut dan setoran rutin OPD sejak 2021.



(aku/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads