Ratusan tenaga honorer kategori 2 (K2) di Klaten yang lolos seleksi tahun 2013 berkumpul di gedung Dharma Wanita Klaten. Mereka bertemu kuasa hukum untuk menentukan langkah menyusul tidak jelasnya nasib setelah putusan MA memenangkan mereka.
"Kita ditugaskan untuk mendampingi kasus ini untuk menyelesaikan sampai rekan-rekan honorer ini mendapatkan haknya. Jumlah sekarang tetap ajukan 296 orang tapi karena sejak 2013 kami belum follow up jumlah pastinya," ungkap kuasa hukum honorer K2 dari LBH Mawar Saron, Andar Beniala Lumbanraja, kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Andar menjelaskan nasib honorer di Klaten itu tidak jelas karena menurutnya pemerintah pusat tidak mendengarkan nasib honorer. Pihaknya sudah berupaya menyurati tapi mungkin belum sampai ke Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan pemerintah pusat belum mendengarkan keluhan honorer ini, kami sudah mencoba menyurati tetapi belum sampai ke Presiden. Dimana Presiden lah yang wajib melaksanakan putusan ini," papar Andar.
Andar menilai bisa jadi juga belum ada koordinasi antara pemerintah daerah dengan pusat. Padahal menurutnya Presiden sering ke Jawa Tengah.
"Presiden itu kan sering datang ke Jawa Tengah, apalagi Pak Jokowi asli dari Solo. Jika pemerintah daerah mengutamakan kasus ini mestinya disampaikan dong ke Presiden karena Presiden kita orangnya terbuka," terang Andar.
Masalah ini, lanjut Andar, sudah pernah disampaikan ke BKN. Namun mereka beralasan karena masih menunggu regulasi lanjutan.
"Mereka (BKN) menunggu regulasi pemerintah pusat. Tuntutan kita cuma satu, apa yang sudah diputuskan Mahkamah Agung wajib dilaksanakan oleh pemerintah, hak para guru honorer harus diberikan," jelas Andar.
Andar menyebut, dalam putusan Mahkamah Agung RI 211.K/TUN/2017 tertanggal 5 Juli 2017 sudah jelas. Permohonan kasasi dari Badan Kepegawaian Negara regional I tidak diterima.
"Permohonan kasasi dari pemohon kepala BKN regional I tidak diterima. Dengan putusan itu artinya sudah ada putusan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta 9/Y/2016/PTUN/YK, jadi para honorer ini mestinya diangkat dan segera mendapatkan SK CPNS," tegas Andar.
Banyak honorer depresi. Simak di halaman selanjutnya..
Seorang guru honorer, Pipin Destining Lestari menyatakan banyak honorer yang sampai depresi memikirkan nasibnya. Sebab mereka sudah lolos seleksi bahkan punya putusan MA tetap belum dapat SK CPNS.
"Teman-teman sampai ada yang depresi memikirkan masalah ini. Sudah lolos seleksi dan menang putusan MA, nanti kalau diminta ikut PPPK bagaimana, pikiran-pikiran semacam ini membuat teman-teman depresi," ungkap Pipin kepada wartawan.
Para tenaga honorer itu berkumpul pukul 14.00 WIB. Mereka datang ada yang membawa anak untuk mendapatkan penjelasan dari LBH.
Usia mereka mayoritas tidak lagi muda. Tidak ada satupun perwakilan dari Pemkab Klaten yang datang ke lokasi sampai selesai acara pukul 15.00 WIB.
Perlu diketahui, 296 honorer K2 tersebut ikut seleksi tahun 2013 dan dinyatakan lolos. Sebab tidak mendapatkan NIP karena alasan nota penetapan tidak bisa diproses, mereka mengajukan gugatan ke PTUN Jogja tahun 2016 dan menang.
Di tingkat banding di PT TUN Surabaya para honorer K2 juga menang. Tahun 2017, BKN selaku termohon mengajukan kasasi tetapi MA menguatkan putusan PTUN dan PT TUN sehingga honorer menang.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Klaten, Slamet saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Ponselnya tidak diangkat dan konfirmasi lewat pesan singkat belum dibaca.