Campur Aduk Perasaan Ayah Brigadir J Usai Putri Candrawathi Tersangka

Regional

Campur Aduk Perasaan Ayah Brigadir J Usai Putri Candrawathi Tersangka

Tim detikSumut - detikJateng
Jumat, 19 Agu 2022 17:18 WIB
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat
Foto: Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (Ferdy/detikSumut)
Solo -

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, merasa campur aduk.

"Kami sebenarnya kaget juga. Perasaan kami sekarang ini bercampur aduk," kata Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, di rumahnya di Sungai Bahar, Muaro Jambi, seperti dilansir detikSumut Jumat (19/8/2022).

Samuel merasa sedih karena selama ini Putri Sambo dikenalnya sebagai sosok yang baik terhadap anaknya. Keluarga, kata Samuel, merasa heran anaknya dibunuh oleh orang yang selama ini dekat dan baik terhadapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya rasa ini sudah tepat pasal yang diberikan. Pasal yang sama ya pembunuhan berencana. Mesti saya juga tidak paham terkait pasal itu yang jelas pasalnya kan sama dengan yang diterapkan ke Bapak Ferdy Sambo," jelas dia.

Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri Candrawathi menjadi tersangka ke-5 dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, siang ini.

Polisi menyebut penetapan tersangka Putri Candrawathi berdasarkan pada dua bukti, salah satunya yakni CCTV.

"Berdasar 2 alat bukti: yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, hari ini.

Andi Rian menjelaskan CCTV yang jadi alat bukti yakni berada di Jalan Saguling dan yang berada di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. Dari rekaman CCTV itu tampak Putri Candrawathi melakukan kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua.

"Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," tuturnya.

Selain itu, Agung mengatakan berkas empat tersangka sebelumnya akan diserahkan ke JPU usai konferensi pers hari ini. Empat orang tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Agung mengatakan perkembangan kasus ini diungkap sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Agung mengatakan tim khusus bekerja maraton untuk mengungkap kasus tersebut.




(sip/aku)


Hide Ads