LPSK Nggak Kaget Putri Candrawathi Tersangka, Singgung Tolak Beri Perlindungan

Nasional

LPSK Nggak Kaget Putri Candrawathi Tersangka, Singgung Tolak Beri Perlindungan

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 19 Agu 2022 16:58 WIB
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Foto: Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Dwi Rahmawati/detikcom)
Solo -

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan menjadi tersangka di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Terkait status tersangka Putri Candrawathi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku tidak kaget dan kembali menyinggung alasan menolak permohonan perlindungan yang sempat diajukan Putri.

Dilansir detikNews, juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan investigasi dan temuan LPSK sejak awal kasus ini menyeruak ada potensi yang menunjukkan Putri Candrawathi menjadi tersangka.

"Nggak (kaget). Hasil investigasi LPSK itu menunjukkan memang ada potensi ke sana. Tapi kami bukan mendahului, bukan prediksi. Kita kan bicara penelaahan, bicara fakta. Ada potensi ke sana," kata Rully di kantor LPSK, Jumat (19/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya tidak mau mendahului penyidik Polri. Sebab penyidik memiliki pertimbangan tertentu dalam penetapan istri Ferdy Sambo itu sebagai tersangka.

"Terkait dengan posisi Ibu PC sebagai tersangka saat ini, tentu itu wilayahnya penyidik. Penyidik punya keterangan-keterangan alasan mengapa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Alasan LPSK Tolak Beri Perlindungan Putri Candrawathi

Rully menambahkan, potensi tersangka ini menjadi salah satu alasan mengapa LPSK menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi di kasus Brigadir J. Selain itu potensi tersangka ini juga terlihat dari keterangan Putri yang berubah sejak awal.

"Salah satu bahan pertimbangan kita juga itu, tapi bukan mendahului ya. Artinya potensi jadi tersangka itu memang ada sejak awal. Kan kita analisis kan, analisis ya kan tentu ada proyeksinya ke depan. Proyeksinya kan menempatkan yang bersangkutan, pertama sudah dihentikan laporannya, artinya keterangannya yang di awal sudah tidak relevan lagi untuk penanganan kasus saat ini," jelasnya.

Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri Candrawathi menjadi tersangka ke-5 dalam kasus ini.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, hari ini.

Selain itu, Agung mengatakan berkas empat tersangka sebelumnya akan diserahkan ke JPU usai konferensi pers hari ini. Empat orang tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (KM).

Agung mengatakan perkembangan kasus ini diungkap sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Agung mengatakan tim khusus bekerja maraton untuk mengungkap kasus tersebut.




(rih/sip)


Hide Ads