Nasib istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berubah drastis. Putri yang dulu disebut menjadi korban dugaan pelecehan seksual di Duren Tiga, Jakarta Selatan, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Lapor Korban Pelecehan
Dilansir detikNews, jauh sebelum kasus pembunuhan Brigadir J terungkap, muncul narasi awal yang menyebutkan Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan lokasi tewasnya Brigadir Yoshua. Putri lalu melaporkan kasus pelecehan tersebut ke Polres Jakarta Selatan.
Isu pelecehan ini kemudian disebut menjadi pemicu peristiwa baku tembak Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Kala itu Polri menyebut penembakan terhadap Brigadir Yoshua itu merupakan aksi pembelaan diri Bharada E.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya, Selasa (12/7), Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan penjelasan soal kematian Brigadir J. Kombes Budhi, yang saat itu menjabat Kapolres Jaksel, menjelaskan Brigadir J tewas dalam baku tembak di rumah Irjen Sambo ini diawali dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada istri Irjen Sambo.
"Setelah berada di kamar sambil menunggu karena lelah, mungkin pulang dari luar kota, Ibu (istri Kadiv Propam) sempat tertidur. Nah, pada saat itu, tidak diketahui oleh orang lain, tiba-tiba (J) masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap Ibu," jelas Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (12/7).
Atas berbagai kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas membentuk Tim Khusus untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J. Ada dua jalur yang diusut oleh tim khusus, yaitu jalur pengusutan pidana dan jalur pengusutan etik.
Skenario awal yang menyebutkan adanya baku tembak Bharada E dan Brigadir J pun terbantahkan. Polri mengungkap Brigadir J merupakan korban pembunuhan berencana. Irjen Ferdy Sambo disebut menjadi dalang pembunuhan tersebut.
Di sisi lain, Polri juga menghentikan dua laporan polisi tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Polisi mengatakan dua laporan polisi itu termasuk dalam kategori upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (12/8).
Dari lapor sebagai korban pelecehan, Putri Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya..
Putri Jadi Tersangka
Beberapa hari berselang, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. Polri mengungkap kegiatan Putri termasuk bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua.
"Melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Andi mengatakan penetapan tersangka Putri itu setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, penyidik mendapatkan CCTV yang merekan peristiwa penting di sekitar lokasi kejadian.
"Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga," ujar Andi.