Pengurukan Proyek Tol Jogja-Solo Terhenti Imbas Tambang Bikin 'Mletre' Disegel

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Jumat, 22 Jul 2022 20:22 WIB
Lokasi ruas Tol Jogja-Solo di Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jumat (22/7/2022). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Penutupan disusul penyegelan lokasi tambang tanah uruk proyek Tol Jogja-Solo di Desa Kebon, Kecamatan Bayat, Klaten, yang dilakukan Pemkab Klaten berbuntut panjang. Kegiatan penimbunan proyek strategis nasional (PSN) di Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, terhenti.

Pantauan detikJateng di lokasi, tidak ada kegiatan penimbunan tanah. Para pekerja hanya menyelesaikan pembuatan lorong jalan Desa Kahuman.

Satu alat berat dan storm wall di lokasi penimbunan ruas tol tidak beroperasi dan diparkir di lahan yang sudah diuruk. Ketinggian urukan baru sekitar satu meter dari permukaan tanah.

"Ini pengurukan sudah sekitar seminggu berhenti. Tidak ada truk keluar masuk lokasi pembangunan jalan tol," kata warga di sekitar lokasi, Slamet (40), kepada detikJateng, Jumat (22/7/2022).

Menurut Slamet, kabar yang beredar kegiatan urukan berhenti karena lokasi tambang ada masalah. Padahal biasanya truk-truk hilir mudik membawa tanah uruk di lokasi proyek.

"Biasanya ratusan truk bergantian datang dan pergi. Ini sepi, pekerja hanya menyelesaikan pembuatan gorong-gorong jalan dan saluran," imbuh Slamet.

Sementara itu, Manajer Produksi PT Adhi Karya, Eko Prabowo, mengatakan penutupan lokasi tambang tanah uruk berpengaruh pada penimbunan trase tol. Karena tidak ada bahan uruk di lokasi otomatis kegiatan itu berhenti.

"Kegiatan penimbunan otomatis berhenti. Padahal dari lokasi di Bayat itu satu hari bisa sampai 400 rit," ungkap Eko Prabowo kepada detikJateng saat diminta konfirmasi.

Dijelaskan Eko, sejak tambang tanah uruk disegel, kegiatan penimbunan di STA 21 atau ruas di Kecamatan Ngawen berhenti. Padahal tanah uruk dari lokasi tambang di Kecamatan Bayat merupakan yang terbesar untuk proyek tol ini.

"Yang Bayat itu yang terbesar, setelah itu ada dari daerah Sambi (Kabupaten Boyolali). Dengan dihentikan maka kita harus menambah energi untuk kerja sebab jadwal pekerjaan tidak mungkin mundur," papar Eko.

Menurut Eko, sebagai bagian proyek strategis nasional, pihaknya tidak mungkin menggunakan sesuatu yang ilegal termasuk untuk mendapatkan tanah uruk. Sejak awal semua persyaratan sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

"Semua proses dan syarat sudah penuhi sesuai aturan sejak Oktober 2021 sampai Februari-Maret 2022. Mulai dari IUP (izin usaha penambangan) sampai turunnya SIPB (surat izin penambangan batuan), jadi sebenarnya izin tidak ada masalah," sambung Eko.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...




(rih/sip)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork