Penutupan disusul penyegelan lokasi tambang tanah uruk proyek Tol Jogja-Solo di Desa Kebon, Kecamatan Bayat, Klaten, yang dilakukan Pemkab Klaten berbuntut panjang. Kegiatan penimbunan proyek strategis nasional (PSN) di Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, terhenti.
Pantauan detikJateng di lokasi, tidak ada kegiatan penimbunan tanah. Para pekerja hanya menyelesaikan pembuatan lorong jalan Desa Kahuman.
Satu alat berat dan storm wall di lokasi penimbunan ruas tol tidak beroperasi dan diparkir di lahan yang sudah diuruk. Ketinggian urukan baru sekitar satu meter dari permukaan tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pengurukan sudah sekitar seminggu berhenti. Tidak ada truk keluar masuk lokasi pembangunan jalan tol," kata warga di sekitar lokasi, Slamet (40), kepada detikJateng, Jumat (22/7/2022).
Menurut Slamet, kabar yang beredar kegiatan urukan berhenti karena lokasi tambang ada masalah. Padahal biasanya truk-truk hilir mudik membawa tanah uruk di lokasi proyek.
"Biasanya ratusan truk bergantian datang dan pergi. Ini sepi, pekerja hanya menyelesaikan pembuatan gorong-gorong jalan dan saluran," imbuh Slamet.
Sementara itu, Manajer Produksi PT Adhi Karya, Eko Prabowo, mengatakan penutupan lokasi tambang tanah uruk berpengaruh pada penimbunan trase tol. Karena tidak ada bahan uruk di lokasi otomatis kegiatan itu berhenti.
"Kegiatan penimbunan otomatis berhenti. Padahal dari lokasi di Bayat itu satu hari bisa sampai 400 rit," ungkap Eko Prabowo kepada detikJateng saat diminta konfirmasi.
Dijelaskan Eko, sejak tambang tanah uruk disegel, kegiatan penimbunan di STA 21 atau ruas di Kecamatan Ngawen berhenti. Padahal tanah uruk dari lokasi tambang di Kecamatan Bayat merupakan yang terbesar untuk proyek tol ini.
"Yang Bayat itu yang terbesar, setelah itu ada dari daerah Sambi (Kabupaten Boyolali). Dengan dihentikan maka kita harus menambah energi untuk kerja sebab jadwal pekerjaan tidak mungkin mundur," papar Eko.
Menurut Eko, sebagai bagian proyek strategis nasional, pihaknya tidak mungkin menggunakan sesuatu yang ilegal termasuk untuk mendapatkan tanah uruk. Sejak awal semua persyaratan sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
"Semua proses dan syarat sudah penuhi sesuai aturan sejak Oktober 2021 sampai Februari-Maret 2022. Mulai dari IUP (izin usaha penambangan) sampai turunnya SIPB (surat izin penambangan batuan), jadi sebenarnya izin tidak ada masalah," sambung Eko.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Sesuai PP nomor 96 tahun 2021 (minerba), terang Eko, pemegang SIPB bisa melakukan penambangan. Apalagi dokumen perencanaan juga sudah ada.
"Di pasal 132 ayat 2 pemegang SIPB dapat langsung melakukan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan yang disetujui oleh Menteri. Dan dokumen perencanaan penambangan sudah ada dan sudah disetujui juga oleh Menteri," sebut Eko.
Terkait jalan yang dilewati truk pengangkut tanah uruk, imbuh Eko, sudah dilakukan sosialisasi ke masyarakat. Pemerintah desa dan masyarakat tidak ada masalah karena komitmen sudah disepakati.
"Sudah ada komitmen nantinya jalan diperbaiki, bahkan dana jaminan sudah dititipkan. Tanah dari lokasi digunakan menambal lubang jalan itu agar padat, baru kemudian ditimbun dengan pasir dan batu tetapi turun hujan," pungkas Eko.
Sebelumnya diberitakan, lokasi penambangan tanah uruk untuk proyek Tol Jogja-Solo di Desa Kebon, Kecamatan Bayat, Klaten, disegel Satpol PP Pemkab Klaten. Tambang itu disegel petugas karena belum bisa melengkapi perizinan.
"Kepada CV Cahaya Indra Laksana yang kemarin sudah melakukan kegiatan operasi di Desa Kebon, sampai dengan hari ini ditutup dulu. Ditutup dulu sampai mereka berproses melengkapi dokumen," jelas Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Klaten, Agus Suprapto, di kantor Kecamatan Bayat, Rabu (20/7).