Tahap daftar ulang hari pertama PPDB SMPN di Klaten diwarnai dengan cerita orang tua yang diminta beli kain seragam di sekolah. Harga satu paket bahan seragam itu Rp 1 juta lebih.
"Harganya Rp 1 juta lebih. Tidak harus dibayar hari ini, tapi saya bayar hari ini lunas," ungkap salah satu orang tua calon siswa SMPN 1 Klaten, Hendrik, saat ditemui detikJateng, Kamis (7/7/2022).
Hendrik yang saat itu masih berada di kawasan SMPN 1 Klaten menjelaskan setelah daftar ulang, dia ditawari sekolah satu paket bahan seragam. Satu paket itu terdiri dari kain seragam biru putih dan Pramuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seragam olahraga menyusul, tapi biru putih dan cokelat hari ini. Kalau saya lebih simpel jika disediakan sekolah, bagi orang tua tidak masalah," papar Hendrik.
Hendrik mengaku juga tak mempermasalahkan jika sekolah memberi kebebasan ke orang tua untuk membeli bahan seragam sendiri. Hanya saja, menurutnya membeli bahan seragam di luar lebih merepotkan dan menyita waktu.
"Kesulitan sih tidak tapi waktunya, mending (beli) ke sekolah. Tidak masalah," imbuh Hendrik.
Orang tua calon siswa SMPN 1 Klaten lainnya, Aris, mengatakan dia diberi bahan seragam saat daftar ulang ini. Harganya Rp 1.140.000 dan nantinya bahan itu akan dijahit sendiri.
"Biru putih dan pramuka, olahraga belum. Harga Rp 1.140.000, diberi rentang waktu karena penjahit pada sibuk dan nanti sementara boleh dengan seragam lama SD," kata Aris di tempat parkir sambil menenteng tas plastik berisi kain seragam.
Kondisi serupa juga terjadi di SMPN 3 Klaten. Salah satu orang tua calon siswa SMPN 3 Klaten, Agung, mengatakan pihak sekolah menawari bahan seragam. Meski demikian sifatnya tidak wajib beli.
"Bisa beli sendiri, bisa dari sekolah. Tadi ditawarkan ke orang tua," ungkap Agung kepada detikJateng.
Harga bahan seragam berbeda, tergantung ukuran tubuh siswanya.
"Ada jumbo, kecil dan sedang dari Rp 900 ribu sampai Rp 1 juta. Saya enak beli dari sekolah, kalau beli sendiri warnanya bisa beda nanti bagaimana?" ujarnya.
Hal yang sama di SMPN 4 Klaten. Salah satu orang tua siswa SMPN 4 Klaten yang enggan disebutkan namanya mengaku juga diminta beli bahan seragam. Harganya Rp 1.020.000.
"Harganya Rp 1.020.000 tapi tidak harus dibayar hari ini. Pembayaran sampai hari Rabu, isinya bahan seragam dan badge," kata dia kepada detikJateng.
Diwawancara terpisah, Plt Kepala SMPN 1 Klaten Gumawang Setyanto mengatakan pembelian bahan seragam siswa sifatnya tidak wajib. Siswa boleh membeli di sekolah atau di luar sekolah.
"Jadi tidak wajib, boleh beli sendiri di luar atau beli di sekolah. Ada juga yang tidak beli dan tidak masalah," jelas Gumawang saat dimintai konfirmasi detikJateng.
Sementara itu Kepala SMPN 3 Klaten saat akan dimintai konfirmasi tidak ada di ruangannya.
Diwawancara terpisah, Dinas Pendidikan Pemkab Klaten menyatakan sudah ada Surat Edaran (SE) pelarangan terkait sekolah yang menjual seragam ke muridnya.
"Yang jelas Dinas sudah menerbitkan surat edaran. Surat edaran itu masih aktif," ungkap Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Klaten, Yunanta kepada detikJateng, siang tadi.
Sambil mengirimkan foto SE, Yunanta menegaskan surat itu meskipun sudah lama tetapi masih aktif. Dinas masih memakai edaran itu sebagai pedoman.
"SE itu masih aktif, masih saya pakai. Terkait sekolah yang terlanjur menyediakan, tanya saja ke kepala sekolahnya," imbuh Yunanta.
Pantauan detikJateng dari lembar SE nomor 420/ 3653/ 12 tersebut ditujukan kepada kepala SMPN dan SDN di Klaten. Surat tertanggal 14 Agustus 2019 ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Klaten saat itu, Sri Nugroho.
Surat edaran itu tentang larangan pungutan dan pengadaan seragam, buku, modul dan sejenisnya yang dilakukan oleh sekolah, guru dan karyawan.
Dasar SE itu antara lain Permendikbud Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan di Satuan Pendidikan Dasar, dan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Atas dasar itu maka di SE tersebut disampaikan bahwa:
- Satuan Pendidikan Dasar (Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama) yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orang tua/walinya.
- Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang menjual seragam, buku, modul, LKS atau sejenisnya kepada peserta didik, orang tua atau walinya yang dilakukan guru atau karyawan di Satuan Pendidikan.
- Biaya personal peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orang tua/walinya.
(rih/sip)