Siswa SMK di Klaten berinisial M (18) dibekuk saat hendak menjual ciu di pinggir jalan pada pekan lalu. Akhirnya, dia harus duduk di meja hijau dan divonis denda Rp 1 juta.
Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta Wijaya, menyebut terdakwa mendapat vonis denda Rp 1 juta. Sidang itu dipimpin hakim tunggal Evie Fitriastuti.
"Perkara 20/Tipiring/2025/PN Kln dengan hakim Evie Fitriastuti. Amar pidana berupa denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan," jelasnya kepada detikJateng, Jumat (21/3/2025) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Rudi, sidang tindak pidana ringan itu digelar di Pengadilan Negeri Klaten hari ini. Barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa miras ciu.
"Barang buktinya berupa 20 plastik miras ciu ukuran 600 mililiter dan 2 botol miras ciu kondeng ukuran 600 mililiter," imbuh Rudi.
Anggota Polres Klaten Aiptu Ari Sri Wibowo selaku penuntut umum menjelaskan terdakwa ditangkap di jalan wilayah Kecamatan Jatinom Sabtu tanggal 15 Maret 2025. Dia ditangkap saat tengah membawa satu dus ciu.
"Ditangkap jam 22.00 WIB. Terdakwa membawa miras ciu satu dus," ungkap Ari kepada detikJateng.
Menurut Ari terdakwa yang masih duduk di bangku SMK ditangkap saat hendak transaksi di tepi jalan. Saat diamankan terdakwa hanya sendirian.
"Dia sendirian saat ditangkap. Untuk barang bukti ciu diserahkan kejaksaan untuk dimusnahkan," imbuhnya.
(afn/apl)