Cara Membuat Akta Kelahiran Online Praktis Tanpa Ribet Antre

Cara Membuat Akta Kelahiran Online Praktis Tanpa Ribet Antre

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 30 Jun 2022 02:02 WIB
Syarat Bikin Akta Kelahiran Anak 2021, Simak di Sini!
Ilustrasi kelahiran bayi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Liudmila_Fadzeyeva)
Solo -

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang berisi identitas bayi yang baru lahir. Dokumen akta kelahiran ini nantinya akan berguna untuk mengurus surat-surat penting di kemudian hari.

Kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menerbitkan layanan akta kelahiran online. Sedulur tak perlu lagi repot-repot mengantre di kantor Dispendukcapil setempat.

Mengutip Permendagri No 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran menjelaskan jika pencatatan kelahiran secara online adalah pencatatan kelahiran yang dilakukan pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik. Peraturan tersebut memastikan, akta kelahiran yang diterbitkan secara online maupun manual memiliki kekuatan hukum yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat mengajukan akta kelahiran:

  • surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  • Akta nikah/kutipan akta perkawinan
  • KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  • e-KTP orang tua/wali/pelapor
  • Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
  • PTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong).
  • SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam Kartu Keluarga).

Tata Cara Membuat Akta Kelahiran Online

Mengutip Permendagri No 9 Tahun 2016 berikut tata cara membuat akta kelahiran online:

  1. Akses situs Dukacapil menggunakan NIK
    Pemohon melakukan registrasi pada situs dukcapil.kemendagri.go.id/layananonline untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran
  2. Mengisi formulir dan menggunggah berkas persyaratan
    Pemohon yang telah melakukan registrasi kemudian mengisi formulir pada aplikasi pencatatankelahirandanmengunggah persyaratan, yakni:
    • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
    • Akta nikah/kutipan akta perkawinan
    • Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
  3. Terima tanda bukti permohonan
    Pemohon yang telah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahian dan melengkapi persyaratan, akan mendapatkan tanda bkti permohonan
  4. Proses verifikasi dan validasi petugas.
    Petugas pada instansi pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data permohonan dengan basis data/biodata yang tersimpan dalam SIAK.
  5. Petugas menerbitkan nomor register akta kelahiran
    Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
  6. Petugas membubuhkan tanda tangan elektronik di akta kelahiran
    Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana membubuhkan tanda tangan secara elektronik pada kutipan akta kelahiran
  7. Pemberitahuan via email
    Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektornik kepada pemohon.
  8. Cetak mandiri akta kelahiran
    Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Untuk diketahui sebagian daerah di Jawa Tengah juga sudah menerbitkan aplikasi khusus untuk pelayanan pendataan kependudukan. Di antaranya Si D'nok milik Kota Semarang, Gratis Kabeh milik Provinsi Jawa Tengah, Dukcapil dalam Genggaman milik Kota Solo, Cek Anduk Dukcapil Kabapten Jepara, Sipenduk Online milik Kabupaten Semarang hingga Dukcapil Pati iso GO. Aplikasi tersebut bisa diunduh di Google PlayStore.




(ams/aku)


Hide Ads