Pada proses penerimaan murid baru, peserta atau orang tua/wali juga dapat diminta untuk mengisikan nomor akta kelahiran saat mendaftar. Pada dasarnya, akta kelahiran memang memiliki beragam fungsi.
Berdasarkan buku Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) oleh Prof Dr Salim HS, SH,MS,, akta kelahiran adalah suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan adanya kelahiran.
Isi akta kelahiran adalah identitas anak yang dilahirkan, terdiri dari nama; tanggal lahir; nama orang tua; juga tanda tangan pejabat yang berwenang. Nah, pada lembaran ini, nomor akta kelahiran yang mana?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Letak Nomor Akta Kelahiran
Dikutip dari arsip detikFinance berdasarkan berbagai sumber, nomor akta kelahiran berada setelah tulisan "Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor". Beberapa contoh nomor akta kelahiran misalnya 3578-LU-28112012-0018. dan 3578-LU-26052014-0215. Ini berdasarkan akta kelahiran model yang baru.
Sementara berdasarkan model lama, nomor akta kelahiran berada di bawah tulisan "Kutipan Akta Kelahiran. Contoh nomornya adalah 2075/K/2004. Formatnya juga dapat berbeda dari tahun ke tahun.
Jenis-jenis Akta Kelahiran
1. Akta Kelahiran Umum
Akta kelahiran umum diterbitkan berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam waktu yang ditentukan oleh perundang-undangan, yaitu 60 hari sejak peristiwa untuk semua golongan, terkecuali untuk golongan Eropa selama 10 hari kerja.
Dikutip dari buku Hukum Perdata Indonesia oleh Rike Rezki Febria dkk, esensi akta kelahiran umum adalah disampaikan dalam waktu 60 hari kerja sejak kelahiran.
2. Akta Kelahiran Istimewa
Akta kelahiran istimewa diterbitkan berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan setelah melebihi batas waktu yang ditentukan undang-undang, yaitu lebih dari 60 hari.
3. Akta Kelahiran Luar Biasa
Akta kelahiran luar biasa diterbitkan oleh kantor catatan sipil pada zaman Revolusi antara 1 Mei 1940 hingga 31 Desember 1949 dan kelahiran itu tidak di wilayah hukum kantor catatan sipil setempat.
4. Akta Kelahiran Tambahan
Akta kelahiran tambahan diterbitkan oleh pejabat berwenang terhadap orang yang lahir pada 1 Januari 1967-31 Maret 1983 yang tunduk pada Stb 1920 No 751 jo Stb 1927 No 564 dan Stb 1933 No 75 jo Stb 1936 No 607.
Fungsi-fungsi Akta Kelahiran
Dikutip dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, berikut ini fungsi-fungsi akta kelahiran:
Sebagai pengakuan negara atas status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan
- Dokumen sah identitas seseorang
- Bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, contohnya ijazah
- Mendaftar sekolah hingga perguruan tinggi
- Mendaftar beasiswa
- Membuat KK, KTP
- Membuat paspor
- Membuat SIM
- Mengurus warisan
- Mengurus catatan perkawinan
- Mengurus pensiun
- Mengurus ibadah haji
- Mengurus perceraian
- Mengurus kematian
- Mengurus pengakuan anak
- Mengurus adopsi anak.
Itulah letak nomor akta kelahiran pada akta model lama dan baru sekaligus jenis-jenis dan fungsinya.
(nah/nwk)