Saat ini kegunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) semakin penting. NIK selalu digunakan untuk mengurus dokumen penting, seperti pajak, BPJS hingga untuk pembelian tiket pesawat dan kereta api.
NIK dapat kita temukan dengan mudah karena tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).
Meski sudah tertulis di dokumen kependudukan, tidak ada salahnya jika kita kembali mengecek NIK milik kita apakah sudah terdaftar dalam sistem nasional ataukah belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan NIK sudah terdaftar dan menghindari hambatan saat mengurus dokumen.
Adapun cara mengecek NIK bisa dilakukan dengan mudah menggunakan layanan online. Pengecekan dapat dilakukan dari rumah tanpa perlu pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Berikut beberapa cara untuk mengecek NIK seperti dirangkum dari detikInet:
1. Cara Cek NIK Menggunakan Email
Cara cek NIK melalui Email adalah dengan mengirimkan email kepada callcenter.dukcapil@gmail.com.
Email dikirim dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
Setelah selesai mengirimkannya, tunggu balasan selama kurang lebih satu kali 24 jam untuk mengetahui pengecekan NIK.
2. Cara Cek NIK Menggunakan Media Sosial
Mengecek keabsahan NIK juga bisa dilakukan melalui media sosial. Masyarakat bisa mendapatkan informasi melalui akun resmi milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, baik melalui Facebook, Twitter maupun Instagram.
3. Cara Cek NIK Menggunakan SMS
Cara pengecekan NIK bisa dilakukan dengan mudah melalui SMS. Cara ini bisa dilakukan hanya dengan menggunakan format Cek#KTP#NIK lalu kirimkan ke nomor disdukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di nomor 0815-3636-9999.
4. Cara Cek NIK Menggunakan WhatsApp
Saat ini para pengguna handphone kebanyakan telah memiliki aplikasi Whatsapp. Hal ini bisa semakin mempermudah pengecekan NIK. Sebab, pengecekan bisa dilakukan hanya dengan mengirim pesan ke nomor yang sudah disediakan.
Pengecekan bisa dilakukan dengan mengirim pesan WhatsApp di nomor 0813-2691-2479 yang berisi data seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
5. Cara Cek NIK di Situs Resmi Kemendagri
Pengecekan NIK juga dapat dilakukan melalui situs resmi yang disediakan Kemendagri, yaitu https://dukcapil.kemendagri.go.id/.
Pengecekan bisa dilakukan dengan cara mencari menu e-KTP dan isi menggunakan NIK yang dimiliki. Jika nomor KTP tersebut sesuai, maka akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.
6. Cara Cek NIK Melalui Call Center
Cara yang terakhir untuk mengecek NIK adalah mengubungi call center Dukcapil Kemendagri nomor telpon 1500-537. Apabila ingin mengecek nomor NIK, maka Anda harus menyiapkan data seperti NIK dan nomor KK.
Petugas di call center nanti akan meminta Anda untuk membacakan NIK tersebut dan mencocokannya. Apabila tidak valid maka Anda dapat langsung mengajukan sinkronisasi data tersebut.
Demikian beberapa cara cek NIK secara online yang bisa dilakukan. Jika ternyata NIK yang dimiliki belum terdaftar, jangan lupa untuk segera mengurusnya.
(ahr/apl)