Peternak sapi di Banjarnegara, Jawa Tengah, menyembelih dua ekor sapi usai dinyatakan positif terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kerugian mengingat kesehatannya yang terus menurun.
Salah satu peternak sapi di Banjarnegara, Fahrudin, mengaku terpaksa memotong dua sapinya yang kondisinya terus menurun usai positif terjangkit PMK. Gejala yang dialami sapinya yakni kuku yang sudah mengelupas sehingga tidak bisa berdiri lagi.
"Ada dua ekor sapi yang kita sembelih, karena kukunya sudah mengelupas dan tidak bisa berdiri lagi. Kondisi kesehatannya pun terus menurun," ujar Fahrudin, saat ditemui di kandang sapinya di Banjarnegara, Selasa (17/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahrudin menuturkan langkah ini dilakukan untuk mengurangi kerugian yang lebih besar. Apalagi dua ekor sapi yang disembelih itu memiliki berat mencapai 7 kuintal per ekor.
"Sebenarnya sapinya masih mau makan, tetapi karena sapinya besar takutnya ruginya lebih banyak. Beratnya satu ekor sekitar 7 kuintal," sebutnya.
Dia menyampaikan usai disembelih, potongan sapi itu tidak semuanya dijual. Hanya bagian daging sapi, sementara untuk bagian kepala, tulang dan jeroan sapi tersebut dikubur.
"Dagingnya dijual, tetapi kalau untuk bagian kepala, tulang dan jeroan dikubur. Dan proses penyembelihannya pun dalam pengawasan dokter hewan dari dinas," terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Banjarnegara Totok Setya Winarno mengatakan pemotongan sapi yang terjangkit PMK harus dilakukan di kandang. Selain itu wajib didampingi dokter hewan.
"Terkait sapi yang terjangkit PMK boleh dipotong, asalkan dilakukan di kandang dan dalam pengawasan dokter hewan yang ditunjuk," kata Totok.
Sementara itu, daging sapi yang sudah terjangkit PMK tetap bisa dikonsumsi. Namun, untuk bagian tulang, jeroan, area mulut dan kaki disarankan tidak dikonsumsi.
"Kalau dagingnya (sapi terjangkit PMK) masih bisa dikonsumsi. Tetapi kalau tulang, jeroan dan area mulut dan kaki jangan dikonsumsi," jelasnya.
(ams/ahr)