"Masih dalam penyelidikan. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kaur Binops Satlantas Polres Boyolali, Iptu Widarto, di kantornya Kamis (12/5/2022).
Penyidik unit laka Satlantas Polres Boyolali juga belum bisa meminta keterangan sopir kereta kelinci tersebut, Purwadi (60). Sebab, yang bersangkutan kini masih dirawat di rumah sakit.
"Sopir belum bisa dimintai keterangan, karena masih dirawat di rumah sakit. Keterangan baru dari saksi-saksi warga dan penumpang selamat," terangnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mengecek kelayakan kereta kelinci itu. Yang pasti kendaraan tersebut telah dimodifikasi dan tidak sesuai peruntukannya.
"Kami tegaskan, polisi tidak pernah memberikan izin sepur kelinci beroperasi di jalan raya, jalan kampung maupun umum," ujar dia.
Dia menerangkan kereta kelinci hanya boleh beroperasi di tempat-tempat tertentu, misalnya di tempat wisata. Hanya saja, tidak semua kereta kelinci bisa beroperasi di tempat wisata.
"Seperti di wilayah Selo, nggak mungkin kami izinkan. Karena jalannya naik turun, membayakan," katanya.
Kereta kelinci kendaraan ilegal
Terpisah Kepala Dinas Perbuhungan (Dishub) Boyolali, Cipto Budoyo, menerangkan kendaraan truk boks tersebut telah dimofikasi menjadi kereta kelinci. Sehingga kendaraan tersebut tidak memiliki sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) yang dikeluarkan dari Kemenhub, sebagai landasan izin operasional kendaraan.
"Jelas itu kendaraan ilegal. Tidak aman dan tidak ada jaminan keselamatan, karena tidak ada izin apa-apa. Namanya ilegal, kendaraan modifikasi itu tidak pernah melakukan pengecekan otomatis tidak ada penilaian keselamatannya," kata Cipto Budoyo kepada para wartawan.
Cipto menjelaskan, modifikasi kendaraan telah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Pada pasal 50 menyebutkan uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor (KBM), kereta gandengan, kereta tempelan yang diimpor atau dibuat dan atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi KBM yang menyebabkan perubahan tipe. Dalam hal ini kendaraan modifikasi wajib mengajukan izin SRUT.
"Kendaraan tidak boleh membayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak daya dukung jalan yang dilalui. Dan harus mengajukan uji tipe ulang ke Kemenhub," jelas Cipto Budoyo.
Cipto mengungkap sanksi bagi pembuat maupun perakit kendaraan modifikasi yang menyebabakn perubahan tipe dan dioperasikan di dalam negeri dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe bisa dikenakan penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 24 juta. Pihaknya juga menggandeng polres dalam sosialisasi pada pemilik kereta kelinci.
"Jadi sepur kelinci masuk kendaraan ilegal, jadi tidak boleh beroperasi di jalan raya. Kalau wisata hanya boleh untuk satu lingkup dan tidak boleh ke jalan umum. Lalu hanya kendaraan umum yang lolos uji layak jalan yang boleh operasional dengan penumpang," terangnya
Diberitakan sebelumnya, satu unit kereta kelinci mengalami kecelakaan tunggal di jalan kampung wilayah Dukuh Dawung atau sebelah barat Dukuh Tegalrejo, Desa Sempu, Kecamatan Andong. Kereta kelinci itu mengangkut serombongan ibu-ibu dan anak-anak warga Dukuh Cepogo, Desa Sangge, Kecamatan Klego, Boyolali yang hendak wisata jalan-jalan ke Bandara Adi Soemarmo.
Kecelakaan itu mengakibatkan dua orang tewas dan belasan lainnya luka-luka. Korban meninggal dunia yakni ibu dan anaknya, Ida Kumalasari (32) dan Tama (4).
(ams/sip)