Sopir Travel Kecelakaan Maut Tol Cisumdawu Jadi Tersangka!

Sopir Travel Kecelakaan Maut Tol Cisumdawu Jadi Tersangka!

Dwiky Maulana Velayati - detikJabar
Jumat, 02 Mei 2025 17:30 WIB
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Sumedang, pada Jumat (2/5/2025).
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Sumedang, pada Jumat (2/5/2025). (Foto: Dwiky Maulana Velayati/detikJabar)
Sumedang -

Polisi menetapkan Imat Hendrawan (42), sopir dari travel maut yang mengalami kecelakaan di Tol Cisumdawu, menjadi tersangka. Imat pun saat ini sudah ditahan di Mapolres Sumedang.

Melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya, berdasarkan hasil pemeriksaan dari sopir travel Bhinneka Sangkuriang Shuttle maupun saksi-saksi dalam perkara tersebut polisi telah menyimpulkan bahwa sopir saat mengendarai Hiace dalam keadaan mengantuk.

Selain itu, terungkap juga bahwa sopir sebelum berkendara telah meminum obat diabetes yang di mana menjadi salah satu faktor sopir mengantuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecelakaan di Tol Cisumdawu.Kecelakaan di Tol Cisumdawu. Foto: Dwiky Maulana Vellayati

"Terkait kecelakaan Hiace dan truk Hino dapat kita simpulkan dua poin. Yang pertama adalah pengakuan daripada sopir bahwasannya dia dalam kondisi sakit minum obat diabet dan pada saat mengendarai kendaraan pengemudi tersebut dalam keadaan mengantuk," ujar Awang kepada awak media, Jumat (2/5/2025).

Awang menyampaikan, penguatan lainnya dalam pembuktian bahwa sang sopir lalai berkendara pun pula dikuatkan oleh keterangan saksi dari penumpang travel yang menuturkan sopir sempat terlenyap tidur saat berkendara.

ADVERTISEMENT

"Itu dikuatkan sebelumnya kondisi mengantuk tersebut oleh penumpang yang berada di depannya bahwasannya melihat bahwa sopir mengantuk seolah-olah terlenyap yah," katanya.

Dengan beragam proses dari penyelidikan itu, polisi pun menaikan perkara tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan sopir sebagai tersangka.
"Untuk status dari sopir travel sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka," pungkasnya.

Sementara itu, akibat kelalaiannya, sopir dikenakan pasal 310 ayat 4 junco pasal 310 ayat 2 undang-undang lalu lintas UURI no 22 tahun 2009 dengan ancaman penjara 6 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Tol Cisumdawu Kilometer 189 arah Bandung menuju Cirebon, atau lebih tepatnya masuk wilayah Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (29/4) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.

Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan yakni travel Bhinneka Sangkuriang Shuttle bernomor polisikan D-7838-AV serta truk fuso. Mulanya mobil travel menabrak bagian belakang kanan dari truk Fuso. Akibat kecelakaan ini tiga orang penumpang travel meninggal dunia ditempat lokasi kejadian.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads