Insiden kecelakaan kereta atau sepur kelinci di Boyolali menjadi pelajaran bagi daerah yang juga memiliki moda transportasi yang sama. Termasuk di antaranya yakni Pemkot Solo yang punya mobil listrik wisata.
Pakar Transportasi Nasional, Djoko Setijowarno menilai mobil listrik Pemkot Solo tidak ada bedanya dengan kereta kelinci.
"Itu sama odong-odongnya, yang beda hanya penggeraknya. Yang satu pakai penggerak listrik yang satunya pakai motor," terang Djoko saat dihubungi detikJateng, Kamis (12/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, Djoko menambahkan, operasional mobil listrik di Solo justru dikawal. Hal ini tentunya menjadi diskriminatif jika kendaraan dengan spek yang sama tetapi penanganan operasionalnya dibedakan.
"Ya tidak boleh diskriminatif, kalau sana dikawal yang lain juga dikawal. Kan itu sama odong-odongnya," ucapnya.
Maka dari itu, Djoko pun meminta agar kepolisian bertindak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya.
"Polisi jangan diskriminasi harus bertindak sama, Solo boleh kok sana tidak," bebernya.
Djoko juga berharap agar agar operasional mobil listrik dihentikan. Dengan alasan, mempertimbangkan faktor keselamatan penumpang dan juga pengguna jalan lainnya.
"Dengan alasan keselamatan, sebaiknya mobil listrik wisata dilarang beroperasi di jalan raya Kota Solo," katanya.
![]() |
Hanya saja, kata Djoko, jika mobil listrik wisata itu dioperasionalkan di kawasan tertutup masih diperbolehkan.
"Jika dioperasikan di kawasan tertutup misalkan di kawasan Jurug, atau di kantor Balai Kota Solo tidak ada pelat nomor juga tidak masalah. Jika di jalan umum, pasti berkaitan dengan keselamatan penumpang harus dapat jaminan asuransi, " bebernya.
"Bukan masalah wisatanya, namun jalan yang dilaluinya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kereta kelinci memuat belasan penumpang mengalami kecelakaan di Boyolali. Dua orang dilaporkan meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.
Kecelakaan itu terjadi di jalan kampung dekat areal ladang penduduk, tepatnya wilayah Dukuh Dawung, Desa Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Kereta kelinci itu diduga hilang kendali dan masuk ke ladang warga dan terguling.
"Kecelakaan ini masih dalam penyelidikan. Menurut keterangan warga di sini, serombongan kereta kelinci ini dari Klego mau menuju ke bandara, melalui jalan kampung di tengah ladang ini," kata Kasat Lantas Polres Boyolali AKP Abdul Mufid, Rabu (11/5).
Sementara itu, Polres Sukoharjo melarang operator kereta atau sepur kelinci beroperasi di jalan raya. Langkah ini sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan seperti yang terjadi di Boyolali.
"Kami memberikan imbauan dan sosialisasi secara edukatif, persuasif dan humanis tentang tertib berlalu lintas. Kereta kelinci tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya karena tidak SNI," terang Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (12/5).
Dengan tidak adanya standar nasional Indonesia (SNI), Wahyu menyebut keberadaan kereta kelinci bisa membahayakan pengguna jalan lain maupun penumpangnya. Wahyu juga menyoroti standar keamanan kendaraan untuk berkendara di jalan. Di antaranya kereta kelinci tidak ada penutup samping, tidak ada uji kelayakan jalan, tidak memenuhi uji tipe.
(rih/ams)