Menunggu Tersangka Kasus Kecelakaan Maut KA Malioboro di Magetan

Round Up

Menunggu Tersangka Kasus Kecelakaan Maut KA Malioboro di Magetan

Amir Baihaqi - detikJatim
Rabu, 21 Mei 2025 08:00 WIB
Masinis dan asisten masini KA Malioboro Magetan diperiksa di Polres Magetan terkait jadwal keberangkatan kereta hingga terjadi kecelakaan
Masinis dan asisten masini KA Malioboro Magetan diperiksa di Polres Magetan terkait jadwal keberangkatan kereta hingga terjadi kecelakaan (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Magetan -

Penyelidikan kasus kecelakaan maut di pelintasan Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan terus bergulir. Pemeriksaan tak hanya pada penjaga pos perlintasan tapi juga merambah PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa membeberkan perkembangan penyelidikan. Dalam upaya menyelidiki kecelakaan yang menewaskan 4 orang itu, pihaknya juga menggandeng Polda Jatim.

"Perkembangan terkini antara KA Malioboro Ekspres kemarin kita laksanakan pemeriksaan saksi, terkait olah TKP dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim menggunakan metode TAA traffic accident analysis," kata Erik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan nanti hasilnya kita lihat secara 3 dimensi apa yang sebenarnya terjadi bisa kita lihat secara saintifik artinya secara ilmiah melalui teknologi yang ada," imbunya.

Sedangkan untuk pemeriksaan para saksi, Erik menyebut pihaknya telah memanggil masinis dan asisten masinis KA Malioboro Ekspres. Tak hanya itu, pihaknya juga akan memeriksa Kepala Daop 7.

ADVERTISEMENT

Menurut Erik, pemeriksaan masinis-asistennya serta pejabat Daop 7 dalam rangka untuk mengetahui apakah ada kelalaian dalam penjadwalan keberangkatan KA Malioboro sehingga menyebabkan kecelakaan.

"Penjaga palang pintu kemudian dari masinis dan asisten masinis, kemudian juga kepala Daop 7 Madiun untuk dimintai keterangan terkait jadwal kereta tersebut. Apa sudah ada pemberitahuan itu yang akan kami simpullkan," terangnya.

PT KAI Daop 7 sendiri langsung buka suara sesaat setelah kecelakaan maut di Barat, Magetan tersebut. Awalnya mereka mengeluarkan rilis terkait kecelakaan.

Namun rilis tersebut kemudian ditarik lagi karena banyak mendapat kecaman di media sosial dan keluarga korban. Pasalnya, dalam rilis tersebut tak ada pernyataan bela sungkawa atau duka cita pada korban, sebaliknya Daop 7 hanya menyebut kerugian material dan Undang-Undang tentan perkeretaapian.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads