Para sopir atau pengemudi truk Jateng-DIY menggelar aksi serentak menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk overdimension overloading (ODOL).
Aksi demo sopir truk ini bahkan membuat sejumlah ruas jalan macet seperti jalur utama Kudus-Demak, jalur Kota Semarang dan Kabupaten Semarang, maupun di Jalur Pantura di wilayah Banyuputih. Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan keluhannya terkait kebijakan ODOL yang dinilai menyusahkan para sopir truk.
1. Kudus
Aksi demo sopir truk dilakukan dengan long march dari Terminal Jati, Kudus menuju ke Gedung DPRD Kudus pada Selasa (22/2/2022). Ratusan truk tampak memblokir arus lalu lintas Pantura Kudus-Demak yang mengakibatkan kemacetan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu sopir truk, Munir (42) mengaku berdampak dengan adanya kebijakan pelarangan truk ODOL tersebut. Apalagi kata dia sopir merupakan seorang buruh. Kebijakan tersebut dianggap tidak memihak kepada masyarakat kecil.
"Dampaknya terhadap rakyat kecil, rakyat kecil seperti saya ini merasakan," kata Munir di lokasi.
2. Batang
Aksi serupa juga dilakukan sopir truk di Pantura wilayah Kabupaten Batang. Akibatnya terjadi kemacetan sepanjang 3 kilometer.
Semula para sopir truk itu menggelar aksi di sekitar Jembatan Timbang di Kecamatan Subah. Namun, aksi di dekat jembatan timbang itu tidak berlangsung lama dan beralih ke Jalur Pantura di Banyuputih.
"Ini bentuk solidaritas pada aksi di Surabaya dan Jakarta," kata seorang sopir truk, Safrudin (50) warga Surabaya, saat ditemui di lokasi, Selasa (12/2).
Setelah berjam-jam melakukan aksi di Jalur Pantura, para sopir truk itu bersedia membubarkan diri setelah Kepala Dishub Kabupaten Batang, menyampaikan hasil mediasi dari aksi serupa di provinsi. Kemacetan pun terurai.
![]() |
3. Boyolali
Para sopir truk di Boyolali juga menggelar aksi menolak kebijakan ODOL. Mereka mulanya berkumpul di jalan baru di timur Alun-alun Lor menuju exit tol Boyolali, kemudian konvoi keliling kota.
Sejumlah spanduk dengan tulisan bernada protes ditempel di bagian truk. Sedangkan sejumlah perwakilan dari pengurus organisasi sopir truk di Boyolali mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali untuk beraudiensi. Yaitu dari Komunitas Sopir Truk Boyolali (KSTB) dan Persatuan Sopir Truk Indonesia (PSTI).
Penasihat KSTB Tarjo menyebut muatan truk yang melebihi kapasitas maupun melebihi dimensi bukan kemauan sopir melainkan tuntutan pekerjaan dan perusahaan. Jika muatan sedikit, ongkos jalannya tidak nutup.
"Karena faktor dari perusahaan, muatannya enteng harus tinggi. Kalau nggak kita angkut nggak tinggi, muatannya se-bak ongkosnya nggak nutut. Ada hubungannya dengan ongkos. Jadi itu tuntutan pekerjaan dan perusahaan," kata Tarjo menjelaskan alasan sopir mengangkut dalam kapasitas banyak.
"Kalau kita sebagai driver, kalau memang perusahaannya pengin muatannya sedikit, ongkosnya standar yo kita malah lebih senang. Tapi kira-kira yang nyarter kan nggak mau. Salah satu sebabnya kan itu," imbuh dia.
Dalam kesempatan audiensi itu, perwakilan sopir truk Boyolali juga menyampaikan soal tajuk atau terpal penutup dengan bentuk kerucut.
4. Kabupaten Semarang
Aksi demo para sopir truk juga dilakukan di Kantor Dishub Jawa Tengah di Krapyak, Kota Semarang. Akibat aksi demo ini terjadi kemacetan di perbatasan Kota dan Kabupaten Semarang tepatnya di Pudak Payung. Hal itu akibat antrean truk yang akan demo dan disekat petugas.
Kemacetan sempat terjadi beberapa jam hingga lebih dari 5 kilometer. Namun sekitar pukul 12.30 WIB truk yang mengular sudah mulai jalan dan kondisi lalu lintas kembali lancar.
5. Banjarnegara
Para sopir truk di Banjarnegara juga beraudiensi dengan Dishub Kabupaten Banjarnegara. Mereka meminta toleransi soal aturan ODOL.
Salah seorang sopir truk, Yulianto memerinci pengeluarannya saat bekerja. Di antaranya bahan bakar minyak (BBM), bayar tol, dan setor kepada pemilik truk.
"Kalau untuk truk jenis colt diesel sesuai aturan itu 4 ton 3 kuintal. Biasanya kalau muat kentang atau salak dari Banjarnegara ke Jakarta hitungannya Rp 400 per kilogram," kata Yulianto saat ditemui di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara, Selasa (22/2).
"Kalau segitu belum masuk. Padahal pedagang nuntutnya cepat jadi kita harus lewat tol. Untuk pulangnya kita baru lewat jalan biasa. Belum lagi setor kepada pemilik truk biasanya Rp 1.100.000," sebutnya.
![]() |
6. Purbalingga
Para sopir truk di Banjarnegara melakukan konvoi untuk memprotes aturan soal ODOL. Mereka konvoi di sepanjang Jalan Kalijajar menuju GOR Goentoer Darjono Purbalingga siang ini.
Sementara itu, perwakilan sopir truk beraudiensi di aula kantor Dinas Perhubungan Purbalingga. Dalam tuntutannya perwakilan komunitas menyoroti adanya pungli dari petugas.
"Sejak adanya razia penerapan ODOL semakin menyusahkan, karena ada oknum petugas di lapangan justru memberi contoh sopir melakukan pelanggaran di lapangan," kata perwakilan komunitas sopir truk Serayu Mania, Slamet, Selasa (22/2).
"Sopir itu manut (menurut), dengan adanya aturan justru kendaraan lebih aman dan awet karena tidak membawa beban lebih. Tapi yang disayangkan jika ada sopir yang membawa barang over lalu memberikan mel (suap) terus diloloskan," sambungnya.
Sementara itu, Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mempersilakan perwakilan sopir agar segera melapor ketika menemukan anggotanya pungli.
"Silakan jika ada oknum yang melakukan (pungli) segera laporkan. Saya sendiri paling tidak suka dengan adanya praktik semacam itu," tuturnya.
7. Kulon Progo
Sopir truk angkutan barang se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeruduk Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kulwaru, atau jembatan timbang di Wates, Kulon Progo, Selasa (22/2). Mereka berkumpul dan menduduki fasilitas penimbangan itu.
Adapun truk angkutan yang mereka bawa diparkir di depan kantor tersebut, hingga membuat arus kendaraan yang melintasi jalan nasional Jogja-Purworejo agak tersendat. Sejumlah truk juga nampak memenuhi halaman kantor UPPKB.
Perwakilan sopir, Dwi Agus Sutoto, mengatakan aturan terkait ODOL dalam UU No 22 Tahun 2009 tidak adil bagi para sopir angkutan barang. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pengemudi yang menanggung denda. Sementara pihak perusahaan yang menggunakan jasa angkutan tidak pernah ditindak. Padahal kata Agus, sopir lebih menginginkan mengangkut barang yang ringan dan sesuai aturan.
(rih/dil)