Ahmad Syafii Maarif enggan mengomentari pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang menganalogikan bisingnya suara azan dengan gonggongan anjing yang menjadi polemik belakangan ini.
Namun, cendekiawan yang akrab disapa Buya Syafii itu menyampaikan wejangan untuk para pejabat secara umum. Buya meminta agar para pejabat publik bersikap lebih arif atau bijaksana.
"Ya pokoknya bangun budaya kearifan. Kearifan itu penting, pakai bahasa hati. Terutama pejabat publik ya, sehingga tidak menimbulkan pro kontra, kontroversi, itu saja," kata Buya saat ditemui di kediamannya, Nogotirto, Gamping, Sleman, DIY, Jumat (25/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online, arif yang dimaksud Buya sama artinya dengan bijaksana, yaitu selalu menggunakan akal budinya (pengalaman dan pengetahuannya). Bijaksana juga berarti pandai dan hati-hati (cermat dan teliti) apabila menghadapi kesulitan dan sebagainya.
Diberitakan sebelumnya, Menag Yaqut menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan toa atau pengeras suara di masjid dan musala.
"Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," kata Menag di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2).
"Tetapi ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," Yaqut menegaskan.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Yaqut.
Pernyataan Menag itu pun jadi polemik. Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman kemudian memberikan penjelasan perihal pernyataan Menag.
"Menteri Agama sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Tapi Menteri Agama sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," kata Nuruzzaman dalam sebuah video yang diterima detikcom, Kamis (24/2/2022).
Nuruzzaman menuturkan, dalam kunjungan kerja di Pekanbaru, Menag Yaqut menjawab pertanyaan terkait pro dan kontra Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022.
"Menteri Agama menjelaskan, di masyarakat yang plural, diperlukan toleransi sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara, apa pun yang bisa membuat tidak nyaman," ucapnya.
(dil/rih)