Ingin Liburan di Solo Saat PPKM Level 3? Pahami 5 Aturan Ini

Ingin Liburan di Solo Saat PPKM Level 3? Pahami 5 Aturan Ini

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 25 Feb 2022 12:50 WIB
Naga di kamandungan Keraton Solo, Jumat (31/12/2021).
Kamandungan Keraton Solo. (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikJateng)
Solo -

Ingin mengisi libur akhir pekan di Kota Solo yang saat ini masih menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3? Tenang saja, asal paham dan mematuhi aturannya.

Berikut 5 poin utama yang mesti dipahami calon wisatawan yang akan berlibur di Kota Solo selama PPKM level 3, dikutip dari Surat Edaran Wali Kota Solo yang berlaku sejak Selasa (22/2/2022) sampai Senin (28/2/2022) pekan depan.

1. Sektor pusat pembelajaan/mal/pusat perdagangan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pengunjung kapasitas maksimal 60%.

2. Jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.

ADVERTISEMENT

3. Pengunjung di bawah 12 tahun boleh masuk didampingi orang tua/wali (6-12 tahun menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1).

4. Bioskop kapasitas maksimal 50%.

5. Tempat bermain anak dalam mall kapasitas maksimal 50% dengan vaksinasi lengkap.

6. Pasar modern buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60%.

7. Khusus mini market di sekitar rumah sakit dapat beroperasi sampai pukul 00.00 WIB.

PPKM Darurat di kota Solo membuat sejumlah pusat perbelanjaan tutup. Meskipun begitu, beberpa gerai masih ada yang buka.PPKM Darurat di kota Solo membuat sejumlah pusat perbelanjaan tutup. Meskipun begitu, beberpa gerai masih ada yang buka. Foto: dok. detikcom.

2. Sektor tempat hiburan

1. Salon, tempat pijat, karaoke, tempat hiburan malam (diskotik, pub, kelab malam), tempat terapi, spa, dan pusat kebugaran/gym, jam operasional 09.00 - 21.00 WIB, kapasitas maksimal 50%.

2. Tempat hiburan malam beroperasi pukul 18.00 - 00.00 WIB.

3. Arena ketangkasan dan game online beroperasi pukul 09.00 - 17.00 WIB, kapasitas maksimal 50%.

4. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.

3. Pelaksanaan kegiatan seni

1. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga,dan kegiatan sosial) kapasitas maksimal 50%.

4. Pelaksanaan kegiatan transportasi

1. Transportasi umum/rental kapasitas maksimal 70% dengan jaga jarak 1 meter.

2. Jam operasional Batik Solo Trans (BST) pukul 05.00 - 20.00 WIB.

Sejumlah protokol kesehatan diterapkan di dalam bus Batik Solo Trans. Mulai dari memasang sekat plastik hingga tanda silang untuk terapkan physical distancing.Sejumlah protokol kesehatan diterapkan di dalam bus Batik Solo Trans. Mulai dari memasang sekat plastik hingga tanda silang untuk terapkan physical distancing. Foto: dok. detikcom

5. Pelaksanaan makan/minum di tempat umum

1. Jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

2. Kapasitas maksimal 60% dengan durasi maksimal 60%.

3. Tempat makan/minum malam hari beroperasi pukul 18.00 - 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%.




(dil/mbr)


Hide Ads