Ingin mengisi libur akhir pekan di Kota Solo yang saat ini masih menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3? Tenang saja, asal paham dan mematuhi aturannya.
Berikut 5 poin utama yang mesti dipahami calon wisatawan yang akan berlibur di Kota Solo selama PPKM level 3, dikutip dari Surat Edaran Wali Kota Solo yang berlaku sejak Selasa (22/2/2022) sampai Senin (28/2/2022) pekan depan.
1. Sektor pusat pembelajaan/mal/pusat perdagangan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pengunjung kapasitas maksimal 60%.
2. Jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.
3. Pengunjung di bawah 12 tahun boleh masuk didampingi orang tua/wali (6-12 tahun menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1).
4. Bioskop kapasitas maksimal 50%.
5. Tempat bermain anak dalam mall kapasitas maksimal 50% dengan vaksinasi lengkap.
6. Pasar modern buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60%.
7. Khusus mini market di sekitar rumah sakit dapat beroperasi sampai pukul 00.00 WIB.
![]() |
2. Sektor tempat hiburan
1. Salon, tempat pijat, karaoke, tempat hiburan malam (diskotik, pub, kelab malam), tempat terapi, spa, dan pusat kebugaran/gym, jam operasional 09.00 - 21.00 WIB, kapasitas maksimal 50%.
2. Tempat hiburan malam beroperasi pukul 18.00 - 00.00 WIB.
3. Arena ketangkasan dan game online beroperasi pukul 09.00 - 17.00 WIB, kapasitas maksimal 50%.
4. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.
3. Pelaksanaan kegiatan seni
1. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga,dan kegiatan sosial) kapasitas maksimal 50%.
4. Pelaksanaan kegiatan transportasi
1. Transportasi umum/rental kapasitas maksimal 70% dengan jaga jarak 1 meter.
2. Jam operasional Batik Solo Trans (BST) pukul 05.00 - 20.00 WIB.
![]() |
5. Pelaksanaan makan/minum di tempat umum
1. Jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.
2. Kapasitas maksimal 60% dengan durasi maksimal 60%.
3. Tempat makan/minum malam hari beroperasi pukul 18.00 - 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%.
(dil/mbr)