Paguyuban Kades Boyolali Geruduk DPRD, Ada Apa?

Paguyuban Kades Boyolali Geruduk DPRD, Ada Apa?

Ragil Ajiyanto - detikJateng
Selasa, 08 Feb 2022 18:22 WIB
Perwakilan paguyuban kepala desa saat audiensi dengan Ketua DPRD Boyolali, Selasa (8/2/2022).
Perwakilan paguyuban kepala desa saat audiensi dengan Ketua DPRD Boyolali, Selasa (8/2/2022). (Foto: Ragil Ajiyanto/detikJateng)
Boyolali -

Perwakilan dari Paguyuban Kepala Desa (Kades) di Boyolali mendatangi gedung DPRD setempat. Mereka menyampaikan sejumlah aspirasinya, di antaranya soal aturan minimal 40 persen dana desa (DD) digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) hingga minta peningkatan kesejahteraan.

"Ada 7 poin yang kami sampaikan. Salah satunya penggunaan dana desa 40 persen untuk BLT," kata Ketua Paguyuban Kepala Desa Boyolali, Wukir Santoso, ditemui usai audiensi dengan Ketua DPRD Boyolali dan jajarannya, Selasa (8/2/2022).

Penggunaan dana desa 40 persen untuk BLT tersebut, menurut Wukir, kemungkinannya akan ada sisa. Pasalnya, di Boyolali saat ini sudah menerapkan satu data. Para kepala desa ini meminta sisa anggaran 40 persen dana desa untuk BLT itu bisa kembali ke desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun hal ini semua, harapan dari kami dana yang masih tersisa itu dipergunakan desa masing-masing. Itu harapan kami, tapi kami mohon regulasinya harus segera dibikinkan untuk penggunaan (sisa) BLT yang kaitannya dengan 40 persen itu," jelas Wukir.

Kepada DPRD, lanjut Wukir, Paguyugan Kepala Desa Boyolali juga meminta penambahan penghasilan tetap (siltap), tunjangan kepala desa dan perangkat desa, sehingga kesejahteraannya meningkat. Selain itu para kades juta meminta ada THR atau gaji ke-13.

ADVERTISEMENT

"Selama ini di Boyolali atau kabupaten lain belum mendapatkan THR atau gaji ke-13, kami mohon untuk semua perangkat dan kepala desa diberi THR. Paling tidak kan sama dengan gaji, kades siltap Rp 4 juta. Untuk sekdes Rp 2,7 juta dan perangkat sekitar Rp 2 juta," imbuh dia.

Sementara itu Ketua DPRD Boyolali, Marsono, juga mengatakan kedatangan para kades itu antara lain menyampaikan aspirasi terkait penggunaan dana desa 40 persen untuk BLT tersebut. Kades meminta sisa dana desa untuk BLT nantinya bisa kembali dikelola oleh pemerintah desa.

Dalam Perpres 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa.

"Mereka (para kades) tahu, bahwa eksekutif belum merumuskan kebijakan tentang regulasi baru terkait dengan PMK (peraturan menteri keuangan) 190, bahwa kewenangan untuk pengaturan selebihnya dari 40 persen, diserahkan ke Pemerintah Daerah. Sehingga kepala desa minta kepada saya untuk bisa mendesak Bupati mengeluarkan kebijakan bahwa selebihnya dari 40 persen nanti tetap bisa kembali ke desa, dikelola desa, syukur-syukur bisa dipakai pembangunan fisik," jelas Marsono.

Pihaknya menyatakan sangat mendukung keinginan para kades tersebut. Tetapi Pemkab Boyolali nantinya mengeluarkan kebijakan, salah satu pertimbangannya tentunya kepala desa ke depan jangan sampai terjerat permasalahan pemanfaatan dana desa ini.

Terkait dengan permintaan THR, Marsono, mengatakan hal itu tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pasalnya, anggaran THR atau gaji ke-13 kades dan perangkat desa tentu membutuhkan anggaran yang cukup besar.

"Menyesuaikan kemampuan daerah. Kalau kita sih, kalau keuangan daerah itu memungkinkan, pasti akan kita berikan. Semampunya. Anggarannya pasti yang dibutuhkan cukup besar, tetapi besar pun ketika APBD memungkinkan, tetap akan kita berikan," pungkasnya.




(rih/sip)


Hide Ads