Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menangkap buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas desa Teras tahun 2003-2006, Maryoto. Mantan Kepala Desa Teras itu ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Kota Bandar Lampung.
"Terkait dengan kegiatan hari ini, kami menangkap buron dimana DPO ini terpidana (atas nama) Maryoto," ujar Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, dikonfirmasi detikJateng melalui telepon selulernya, Rabu (5/3/2025).
Yogi menyebut, Maryoto ditangkap petugas Kejaksaan pada Rabu (5/3) hari ini di wilayah Kota Bandar Lampung. Maryoto telah menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Boyolali selama 16 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"16 tahun pelarian, akhirnya dipaksa pulang," kata Yogi.
Yogi menjelaskan, Maryoto merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas Desa Teras tahun 2003-2006. Terpidana saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Teras. Di tahun 2003 -2006, dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas desa.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, lanjut dia, menyatakan Maryoto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis Hakim PN Boyolali menjatuhkan pidana kepada Maryoto pidana penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp 75 juta subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti Rp 37 juta.
"Tapi karena putusan ini, Maryoto mengajukan upaya hukum, banding. Kemudian di Pengadilan Tinggi, diputus pada tanggal 20 Januari 2009, itu jadi putusannya naik menjadi 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan, kemudian uang penggantinya turun (menjadi) Rp 19.350.000 subsider 1 bulan kurungan," paparnya.
Lebih lanjut disampaikan Yogi, atas putusan banding di Pengadilan Tinggi ini, Maryoto melakukan upaya hukum lagi yakni kasasi. Putusan kasasi turun 2009 dan Mahkamah Agung memutuskan menolak permintaan kasasi dari Maryoto.
"Sehingga yang dipakai putusan Pengadilan (Tinggi) itu yang kita laksanakan," imbuh dia.
Setelah adanya putusan Kasasi itu, Kejaksaan Negeri Boyolali hendak melakukan eksekusi terhadap terpidana, yang sebelumnya tidak ditahan tersebut. Namun ternyata, terpidana tidak ada di rumahnya dan tidak diketahui keberadaannya.
Dikatakan juga, pada saat itu KTP terpidana belum KTP elektronik. Sehingga pihaknya kesulitan dalam melakukan pelacakan terhadap terpidana tersebut.
"Tapi kebetulan kemarin kita setelah melakukan pendalaman dan mencari informasi, dapat informasi bahwa yang bersangkutan ini berdomisili di Lampung. Akhirnya tim bekerja sama dengan tim intel Kejari Bandar Lampung mendatangi lokasi dan diamankan, dilakukan pengamanan terhadap terpidana di jalan Pulau Madura Nomor 33B, RT 008 Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung," terang Yogi.
Setelah ditangkap, terpidana diamankan di Kejari Bandar Lampung. Selanjutnya terpidana dibawa ke Boyolali untuk dilakukan eksekusi menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan tersebut. Tim Kejari Boyolali yang membawa terpidana ini diperkirakan akan tiba di Boyolali besok pagi.
(ahr/rih)