Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali berhasil menangkap terpidana kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa Teras, yang telah menjadi buron selama 16 tahun. Terpidana atas nama Maryoto (55), mantan kepala desa Teras itu ditangkap tim Kejaksaan Negeri Boyolali di tempat tinggalnya, di Kota Bandar Lampung.
Setelah berhasil diamankan, terpidana Maryoto kemudian dibawa ke Boyolali untuk menjalani hukuman. Sesampainya di Boyolali, Maryoto langsung dibawa ke Rutan kelas II B Boyolali, untuk menjalani hukuman sesuai putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan yang telah inkrah itu sesuai putusan Pengadilan Tinggi, yakni 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp19.355.875 subsider 1 bulan kurungan.
Dari pantauan detikJateng, tim Kejaksaan Negeri Boyolali yang membawa Maryoto tiba di Rutan Boyolali sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum dibawa ke Rutan, dari bandara dia dibawa ke klinik terlebih dahulu untuk dilakukan cek kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Turun dari mobil, Maryoto langsung dibawa petugas masuk ke Rutan. Maryoto tampak mengenakan celana warna hitam, baju lengan panjang dan kopiah bulat. Dia juga mengenakan rompi merah motif garis hitam di bagian belakang bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan Negeri Boyolali' dengan nomor 01. Kain hitam menutupi kedua lengan tangannya yang diborgol.
Setelah turun dari mobil, pria berperawakan tinggi ramping itu langsung dibawa masuk ke Rutan di ruang serah terima Narapidana. Dia tampak menundukkan kepala saat para wartawan mengambil gambarnya.
"Maryoto kami amankan di rumahnya di jalan Pulau Madura No. 33B Lk. I, RT. 008. Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung pada Rabu (5/3) kemarin," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, di kantornya Kamis (6/3/2025).
"Kami terbangkan ke Boyolali tadi pagi, hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 dengan menggunakan pesawat udara. Sekitar pukul 10.00 WIB tadi mendarat (di bandara Adi Soemarmo. Selanjutnya dilakukan eksekusi di Rutan Boyolali," jelasnya menambahkan.
Dijelaskan Yogi, Maryoto menjadi terpidana kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa Teras tahun 2003-2006. Selain itu, terpidana juga menerima dana hibah dari Yayasan Panca Bhakti dan sebagian uang tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya. Perbuatan terpidana menimbulkan kerugian negara Rp 37,3 juta atau tepatnya Rp 37.355.875.
Adapun Maryoto telah menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, baik di tingkat pertama, banding hingga kasasi. Saat kasasinya terbit ditolak pada 2009, Maryoto yang seharusnya menjalani hukuman justru kabur.
(ahr/apu)











































