Video Lepas Status WNI Bayar Tarif Rp 5 Juta, Menkum: Mereka Mampu

detikUpdate

Video Lepas Status WNI Bayar Tarif Rp 5 Juta, Menkum: Mereka Mampu

Ori Salfian - detikJabar
Senin, 20 Jul 2026 22:52 WIB

Terbit aturan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas kewarganegaraan diharuskan membayar tarif Rp 5 juta. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan yang mengajukan melepas kewarganegaraan merupakan orang yang mampu.

Embed Video

Hide Ads