Upaya hukum Roy Suryo untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menpora tersebut terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan ini, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah secara hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai langkah praperadilan yang ditempuh Roy Suryo hanyalah upaya untuk mengulur waktu atau menunda persidangan pokok perkara. Hakim bahkan secara tegas menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan lembaga praperadilan.
Padahal sebelumnya, Roy Suryo sempat bernapas lega setelah hakim tunggal PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatannya terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, kemenangan kecil itu ternyata tidak menggoyahkan substansi penetapan tersangka. Hakim menegaskan putusan sebelumnya tidak memengaruhi pokok perkara yang menjeratnya.
Sebagai informasi, Roy Suryo terseret dalam pusaran kasus ini bersama Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan fitnah ijazah Jokowi. Saat ini, berkas perkara keduanya pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.
Kondisi terkini, persidangan dr Tifa sudah lebih dulu melaju dengan agenda tanggapan eksepsi dan kini tengah menanti putusan sela dari majelis hakim. Sementara itu, sidang untuk Roy Suryo baru akan segera digelar setelah adanya kepastian dari putusan praperadilan di PN Jaksel ini.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video Eks Wakapolri Oegroseno: Laporan Jokowi Menyalahi Asas Legalitas KUHP"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
