Polisi Berhasil Ringkus Begal Sadis di Flyover Kopo Bandung

Polisi Berhasil Ringkus Begal Sadis di Flyover Kopo Bandung

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 14 Jul 2026 18:19 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Bandung -

Dua pelaku begal yang beraksi di wilayah Kecamatan Bojogloa Kidul, Kota Bandung berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul dan Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung.

Aksi begal ini dilakukan kedua pelaku di Flyover Kopo, Selasa (14/7/2026) dini hari sekitar Pukul 03.00 WIB. Dalam kejadian ini, korban inisial D alami luka berat dan kedua pelaku berhasil merampas barang berharga milik korban.

"Jadi pada sekitar Pukul 03.00 WIB, dini hari tadi telah diterima laporan kepada kami, pihak kepolisian, melalui layanan 110 tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban luka berat dan mengalami kehilangan barang-barangnya berupa kendaraan sepeda motor serta handphone," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton di Mapolretabes Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton mengungkapkan, saat melintas di Flyover Kopo korban hendak berangkat kerja. Ketika korban melintas di lokasi kejadian, korban dipepet oleh pelaku yang juga menggunakan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

"Setelah korban berhenti, dua orang pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan korban mengalami luka. Korban mengalami luka bacok di tangan sebelah kanan, kemudian juga terdapat luka akibat pukulan dan tendangan dari pelaku lainnya," ungkapnya.

"Setelah barang-barang korban diambil oleh pelaku, korban ditinggalkan di lokasi kejadian," tambahnya.

Mendapat laporan dari layanan 110 pihaknya langsung lakukan penyelidikan dan kurang dari tiga jam pelaku berhasil ditangkap masih di wilayah Kota Bandung.

"Alhamdulillah, berkat kerja anggota di lapangan dan informasi dari masyarakat, kurang dari tiga jam kami langsung melakukan pengejaran. Tadi pagi, kurang dari tiga jam, dua orang pelaku berhasil kami amankan, yaitu berinisial RP dan RF," jelasnya.

"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban maupun handphone korban. Selain itu, barang bukti yang digunakan pelaku juga berhasil diamankan, yaitu sepeda motor yang digunakan pelaku, dua bilah senjata tajam, serta benda-benda lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut," tambahnya.

Saat ini para pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan untuk proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para pelaku kami terapkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Satu Orang di Bawah Umur

Dua pelaku tersebut yakni RP dan RF kini telah diamankan. Anton mengungkapkan bahwa salah satu dari tersangka masih berstatus di bawah umur.

"Ya, memang dari dua orang pelaku, satu orang masih di bawah umur, masih berusia 16 tahun," kata Anton di Mapolretabes Bandung.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku untuk mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.

"Untuk pelaku sedang didalami apakah yang bersangkutan ada kaitannya dengan beberapa TKP lainnya atau memang hanya melakukan aksi di TKP satu ini saja," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video 3 Remaja di Tambora Dikejar Kelompok Bersajam Sampai Nabrak Tiang"
[Gambas:Video 20detik] (wip/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads