J (19), warga Desa Rancadaka, Pusakanagara, Subang, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia terbukti melakukan penguburan bayi yang jasadnya ditemukan terkubur setengah badan pada Senin (13/7/2026) lalu.
Kasatreskrim Polres Subang AKP Muhammad Imam Fadhi mengatakan tersangka telah ditahan di Lapas Subang untuk menjalani proses hukum.
"Saat ini kami sudah menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi terhadap tersangka sehingga kami menetapkan Saudari Jessica sebagai tersangka. Setelah itu kami sudah menitipkan tersangka tersebut ke Lapas Subang," ujar Imam kepada awak media, Kamis (16/07/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam menjelaskan, tersangka mengaku mengubur bayi laki-laki yang baru dilahirkannya karena takut diketahui keluarga maupun warga telah melahirkan anak di luar nikah.
Hasil pemeriksaan terungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan tersangka dengan seorang pria yang diduga sebagai ayah biologis. Hingga kini, pria tersebut masih dalam pencarian.
"Untuk terduga ayah biologisnya saat ini masih kami lakukan pencarian dan kami mencari tahu keberadaannya sehingga masih terus dilakukan pengejaran," katanya.
Masih kata Imam, tersangka mengakui segala perbuatannya yang telah mengubur darah dagingnya itu. Namun, ia berdalih mengira bayinya telah meninggal dunia karena tidak menangis saat dilahirkan, sehingga ia berani menguburkan bayinya.
"Hasil autopsi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memastikan penyebab pasti kematian bayi tersebut.
Imam menyebut motif sementara tindakan tersangka didasari rasa takut karena hamil di luar nikah. "Motifnya, tersangka hamil di luar nikah sehingga kami menerapkan Pasal 460 KUHP," ucapnya.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan genteng yang digunakan saat proses penggalian makam bayi, serta pakaian dan jaket milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, penyidik memastikan proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian, termasuk peran ayah biologis bayi yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Simak Video "Merasakan Sensasi Pijat Sambil Santai di Pinggir Kolam, Subang"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
