Deretan Mobil Mewah Disita Polisi dari Sindikat Judi Online di Jabar

Deretan Mobil Mewah Disita Polisi dari Sindikat Judi Online di Jabar

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 20 Jul 2026 18:14 WIB
Deretan mobil mewah barang bukti kasus judol yang berhasill diungkap di Jawa Barat
Deretan mobil mewah barang bukti kasus judol yang berhasill diungkap di Jawa Barat (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Deretan mobil mewah mulai dari Alphard keluaran terbaru, Mercy, Hyundai Palisade, Hilux double cabin, motor gede, Vespa, dan kendaraan lainnya terparkir rapi di halaman Gedung Ditres Narkoba Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. Kendaraan mewah yang terparkir di tempat tersebut merupakan barang bukti kasus tindak pidana judi online yang diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.

Tak hanya kendaraan mewah, uang miliaran rupiah, perangkat komputer, laptop, tablet, ponsel, sertifikat tanah, dan dokumen hasil kejahatan lainnya juga digelar sebagai barang bukti dalam kejahatan judi online ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan perkara tindak pidana ITE perjudian online ini diawali dari LP Nomor B/634/IV/2026/SPKT Polda Jawa Barat tertanggal 3 April 2026 dengan pelapor atas nama JAP. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada tiga lokasi TKP. Pengungkapan diawali pada tanggal 8 Juli 2026, saat Subdit III Ditres Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online ini.

"Dalam kasus perjudian online ini, penyidikan dilakukan secara serentak di berbagai kota, yang pertama di Jakarta Selatan, kemudian Kabupaten Purwakarta di Provinsi Jawa Barat, dan satu lagi di Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur," kata Hendra, Senin (20/7/2026).

ADVERTISEMENT

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, Hendra menyebutkan bahwa pihaknya telah menangkap dan menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini.

"Selanjutnya, dari 11 tersangka ini kami telah memeriksa kurang lebih 38 saksi untuk mendukung dan memperkuat proses penyidikan. Dari 38 saksi tersebut, kami juga meminta keterangan beberapa ahli, yaitu ahli hukum pidana, ahli ITE, dan ahli korporasi," ujar Hendra.

Sementara itu, Dirres Siber Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus mengatakan, ada satu DPO dalam kasus ini.

"Jumlah tersangka sebanyak 12 orang, 11 orang sudah diamankan, satu orang DPO. DPO ini saat ini berada di Vietnam dan sekarang masih dalam proses pengajaran," tuturnya.

Menurut Fian, pengungkapan kasus judi online yang dilakukan di tiga tempat ini cukup menguras waktu karena penyidik membutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan.

"Jadi rekan-rekan, kalau berpikir menangkap judi online, apalagi yang besar seperti ini, tidak bisa cepat. Karena kita harus melihat besarnya traffic, kemudian asal traffic, kemudian server-nya berada di mana. Penyelidikan dilakukan dari awal Maret 2026 sampai dengan 8 Juli 2026. Itu ketika penyelidik mulai melakukan penyelidikan," jelasnya.

Fian menerangkan, modus operandi judi online ini adalah korban ditawari untuk bermain game pada aplikasi Dash Live yang di dalamnya ada beberapa aplikasi yang lain. Di masing-masing aplikasi tersebut berisi permainan game yang sebenarnya merupakan judi online.

"Selain itu, kalau biasanya untuk bermain judi dilakukan dengan transfer ke rekening, sekarang mereka membuat sistem koin. Untuk dapat bermain pada game tersebut, pengguna harus membeli koin. Kalau kita biasa mengenal e-wallet, mereka juga memiliki sistem seperti e-wallet, tetapi bersifat privat," pungkasnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 426 dan/atau Pasal 607 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Rasakan Kreasi Menu di Dunia Wonderland ala Mie Sedaap Ini!"
[Gambas:Video 20detik] (wip/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads